Connect with us

Kota Banjarmasin

Stranas PK: Potensi Korupsi di Bidang Penyediaan Barang/Jasa Bisa Capai 50%

Diterbitkan

pada

Diskusi Stranas PK membahas potensi korupsi di Kalsel Foto: mario

BANJARMASIN, Dalam rangka monitoring pencapaian target-target aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan tindaklanjut d koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Kalsel, digelar diskusi di Cafe Season, Kamis (12/9) malam. Kegiatan menghadirkan dua narasumber yaitu Ketua Parang ULM Ahmad Fikri Hadin dan Stranas PK RI, Hayidrali TA. Hadir juga para CSO, dan akademisi.

Aksi-aksi Stranas PK di antaranya, yaitu Aksi Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ, e-Katalog, Konsolidasi, Sentralisasi), Sistem Merit, dan Transparansi penegakan hukum. Sementara tiga fokus Stranas PK meliputi perizinan, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Sementara mengenai aksi pencegahan korupsi 2019-2020, dilakukan upaya melalui peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa.

Stranas PK merupakan arahan kebijakan nasional yang memuat fokus sasaran dan pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) di Indonesia.

Stranas PK RI Hayidrali mengatakan, kerawanan tindak korupsi di penyediaan barang dan jasa potensinya sangat besar 40-50 persen. Bahkan bisa mencapai 80 persen terjadi penyimpangan. “Kerawanan korupsi ini dari perencanaan sudah bisa dimulai. Dari angggaran yang disusun sampai dibahas di DPR, bisa saja persepsi pengadaan tersebut hanya formalitas proseduralnya saja,” urainya.

Alhasil, upaya aksi pencegahan ini pun dilakukan dengan cara menerbitkan regulasi tentang pembentukan UKPBJ di kementerian/lembaga dan pemerintahan provinsi, membentuk UKPBJ struktural di kementerian lembaga dan pemerintahan provinsi, serta memenuhi jabatan fungsional pengadaan di setiap kementerian/lembaga dan pemerintahan provinsi.

Kemudian dialihkannya seluruh anggota Pokja pengadaan barang dan jasa di kementerian lembaga dan pemerintahan isi provinsi menjadi penjabat fungsional pengadaan UKPBJ, dilaksanakannya pengukuran kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di 100 kementerian/lembaga dan pemerintahan provinsi.

Strategi pencegahan ini pun tertitik pada tiga fokus yaitu perizinan tata dan niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Berdasarkan data KPK tahun 2014-2018 64 persen (564 perkara) perkara tindak pidana korupsi terjadi pada kasus penyuapan, 21 persen (188 perkara) di pengadaian barang dan jasa, 5 persen (46 perkara) penyalahgunaan anggaran, 3persen (31 perkara) TPPU, 3 persen (25 perkara) pungutan, 3 persen (23 perkara) perizinan, dan 1 persen (10 perkara) merintangi proses KPK.

Di samping itu, Ketua Parang ULM Ahmad Fikri Hadin menyampaikan persoalan korupsi di Indonesia sudah masuk Extra Ordinary Crime (Kejahatan luar biasa), “Paling tidak dengan upaya pencegahan (KPK) yang dilakukan dapat mengurangi pelaku dan tindakan korupsi di negara ini,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan #Save KPK di atas kain putih sebagai dukungan dan upaya menolak revisi UU KPK yang dikhawatirkan dapat melemahkan peran serta fungsi KPK itu sendiri. (mario)

Reporter : Mario
Editor : chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->