Connect with us

Hukum

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Barut Ditangkap Polisi Tabalong

Diterbitkan

pada

Polres Tabalong mengamankan PPN terkait kasus narkoba.

TANJUNG, Petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pemuda Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Provinsi Kalteng, terkait kasus narkoba, Minggu (27/10) malam. Tersangka berinisial PPN (34) ini ditangkap petugas di sebuah rumah di Jl Padat Karya Perumahan Mega Gerhana Permai Kelurahan Pembataan, Murung Pudak.

Barang bukti yang disita petugas berupa serbuk bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0,27 Gram, sebuah kotak rokok dan 2 buah HP berbagai macam merek.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbaghumas H Ibnu Subroto dikonfirmasi awak media pada Senin (28/10) pagi membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan bermula dari petugas Resnarkoba yang mengendus adanya peredaran narkoba di perumahan Padat Karya. Maka petugas Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri SH langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap PPN(34).

Selanjutya petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan ketua lingkungan komplek dan menemukan sebuah kotak rokok. Isinya terdapat 1 paket serbuk bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,27 Gram yang disembunyikan dilipatan kasur yang ada di atas lemari kamar PPN(34).

PPN (34) mengakui narkoba tersebut miliknya yang ia dapatkan dengan cara membeli dengan saudara inisial H, saat ini saudara H masil dalam pencarian petugas Satresnarkoba Polres Tabalong. Ia beserta barang bukti di bawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (dew)

Penulis : Faisal.
Publish : Faisal.
Sumber : Humas Polres Tabalong.

Reporter : Dew
Editor : Donny

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca