Connect with us

kriminal banjarbaru

Simpan Sabu Ar Dibekuk Resnarkoba Polres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Tersangka At dengan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Banjarbaru. Foto: humaspolresbjb  

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru mengamankan seorang terduga kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ar (39) ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada Rabu (24/11/2021), dari sebuah rumah di Perum Benawa Raya Jalan Madinah Blok O Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jsnis Sabu.

“Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Ar,” katajya

 

 

Baca juga: Jumlah SOPD Disepakati, BKDPSDM Banjar Gelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Lebih lanjut, kata AKP Tajudin, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat lembar plastik klip sabu 1,21 gram dan berat bersih 0,40 gram, satu buah kotak rokok dan satu lembar kertas tisuee warna putih.

Polisi juga menyita dua lembar plastik klip, satu buah dompet warna pink, satu lembar baju jaket warna coklat, satu buah hand phone Samsung warna biru, dan satu hand phone merek Nokia warna kuning.

“Tersangka serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->