Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Simpan 16 Paket Sabu, AH Dibekuk Sat Resnarkoba Polres HSU

Diterbitkan

pada

Polisi mengamankan AH yang kedapatan menyimpan 16 paket sabu Foto: polres HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil membekuk pria penjual sabu-sabu berinisial AH (29) dalam sebuah operasi.

Pelaku AH berhasil dibekuk saat berada di satu Gang di belakang rumahnya di Kelurahan Pelampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (25/1/2021).

Saat digeledah anggota Sat Resnarkoba Polres HSU disaksikan Ketua RT setempat, pelaku yang seorang pekerja swasta ini sempat membuang barang bukti 16 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,96 gram.

“Diakui bahwa sabu-sabu miliknya sempat dibuang di belakang rumahnya,” ungkap Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (26/1/2021).

 

Polisi gencar memerangi narkotika sesuai program inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba). “Barang bukti sabu-sabu tersebut sempat dibuang pelaku ke belakang rumahnya, saat penggeledahan di TKP yang mana sabu-sabu tersebut disimpan di dalam satu buah botol plastik,” lanjut Iptu Siswadi.

Selain 16 paket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 3 buah plastik piper klip, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan 2 HP milik pelaku. “Terduga dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->