Connect with us

Hukum

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar PN Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Kasus penghinaan ulama memasuki sidang perdana di PN Banjarmasin Foto : Ammar

BANJARMASIN, Penghina Guru Sekumpul dan Ulama lainnya kini memasuki sidang perdana, Hyde Hidexy diseret ke kursi pesakitan pada Rabu (4/4) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sebagai penyebar ujaran kebencian ia harus merasakan pasal berlapis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Suwarti.

Dalam dakwaan, Suwarti mengatakan Hyde Hidexy telah melakukan postingan yang berisi ujaran kebencian dan bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di akun jejaring sosial seperti facebook (FB) dan instagram pada 10 Juli 2017, berlanjut pada 29 September 2017 dan terakhir pada 14 Januari 2018 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kediri, Jawa Timur serta Jalan Cempaka Raya, Komplek Wildan Sari I Blok A1 Nomor 31, Banjarmasin Barat.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati SH dan dua hakim anggota, Yusuf Pranowo dan Vony TrIsaningsih, jaksa Suwarti menegaskan PN Banjarmsin berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Bahkan, Suwarti juga mendakwa Hyde Hidexy pemilik akun Hyde_Hideki_Hayden007 telah menyebarkan tanpa hak informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok bernuansa SARA seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Tak hanya itu, jaksa Suwarti juga memasang Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dengan barang bukti yang telah disita Ditreskrimsus Polda Kalsel dari akun FB dan instagram.

Begitupula, beber jaksa Suwarti, mengomentari soal penjualan foto almarhum Guru Sekumpul seharga Rp 100 ribu, dengan sebutan ‘lakian bedaster’, hingga memancing reaksi warganet, khususnya para pencinta dan keluarga ulama yang paling dihormati di Kalsel tersebut. Hingga Suwarti berpendapat unsur yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dilakoni terdakwa.

Untuk memperkuat dakwaannya, jaksa Suwarti juga menghadirkan dua saksi yakni HM Fauzan yang mewakili keluarga besar Guru Sekumpul, serta Reza Fahlevi, warga Hulu Sungai Tengah (HST). Kedua saksi pun membenarkan apa yang diungkap jaksa Suwarti dalam dakwaan, soal postingan dan komentar terdakwa yang dinilai telah menghina Guru Sekumpul.

“Mewakili pihak keluarga Abah Guru Sekumpul, kami sudah memberi maaf, termasuk warga Martapura khususnya Sekumpul juga tak mempermasalahkan masalah itu,” ucap Fauzan. Meski begitu, Fauzan mengatakan sengaja melaporkan terdakwa ke kepolisian, agar masalah itu tidak berkelanjutan dan memancing reaksi publik yang berlebihan.

Begitu pula, Reza Fahlevi, yang mengelola akun FB Peduli Kalimantan mengakui memposting gambar Guru Sekumpul, ternyata dibalas komentar oleh terdakwa. “Sebetulnya, saya juga tak kenal dengan keluarga Abah Guru Sekumpul. Namun, begitu bertemu, kami sepakat untuk melaporkan terdakwa ke polisi, agar masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum,” papar Reza Fahlevi.

Didampingi kuasa hukum dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM), terdakwa Hyde Hidexy pun di hadapan majelis hakim mengakui kesalahannya serta meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chella


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->