Connect with us

HEADLINE

Sidang Mantan Bupati HST Abdul Latif, Setoran Fee Proyek Kembali Mencuat

Diterbitkan

pada

Sidang perkara kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif, Rabu (1/3/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali menjalani sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (1/3/2023) siang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi yang terlibat dalam proyek-proyek di Kabupaten HST pada waktu terdakwa masih menjabat Bupati HST 2016-2017.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Jamser Simanjuntak dan dua anggota, nama Fauzan Rifani (mantan Ketua Kadin HST) kembali mencuat dalam persidangan.

Orang kepercayaan terdakwa itu disebut sebagai penerima fee proyek yang disetorkan oleh sejumlah para kontraktor dan disetorkan kepada Abdul Latif.

 

Baca juga: Kawanan Pencuri Sawit dan Pelaku Penghadangan Polisi di Lamandau Dibekuk

Salah satu saksi, Erwan Gunawan dari PT Bumi Alai Sentosa mengungkapkan, pada tahun 2016 dan 2017 dirinya beberapa kali menyerahkan fee proyek kepada Fauzan Rifani ketika memenangkan atau mendapatkan proyek di Kabupaten HST.

Tidak berbeda dari keterangan saksi sebelumnya, setiap menang lelang proyek, saksi Erwan gunawan mengaku ditagih fee sebesar 10 persen dari nilai proyek jalan atau jembatan yang dikerjakan perusahaanya.

“Setelah menang lelang proyek, Fauzan biasanya menagih kepada saya 10 persen,” ungkap Erwan di persidangan.

Hal tersebut dikatakannya sudah menjadi kebiasaan, dengan harapan akan mendapatkan proyek kembali pada tahun berikutnya.

“Saya berharap dapat proyek terus dari menyetorkan fee itu,” aku Erwan.

Baca juga: Potensi Banjir Rob di Kalsel, Warga Pesisir Diminta Waspada

Dari hasil perhitungan JPU KPK, saksi Erwan total telah menyerahkan fee kepada Fauzan mencapai Rp 4,7 miliar dari beberapa proyek pembangunan sepanjang tahun 2016-2017.

Jika dilihat pada sidang sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi Fauzan Rifani, ia mengaku diperintahkan oleh terdakwa untuk menagih fee ke setiap rekanan yang menang proyek.

Bahkan dirinya yang juga mempunyai perusahaan jasa pembangunan di Kabupaten HST mengaku juga membayar fee kepada terdakwa setiap mendapatkan proyek.

“Pada tahun 2016 saya disuruh Pak Latif (terdakwa) mengkoordinir mengumpulkan uang fee dari kawan-kawan kontraktor,” katanya saat memberikan kesaksian pada sidang beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Kadin HST yang sebelumnya juga sempat menjalani tahanan ini mengatakan, telah ditetapkan nilai persentase fee yang harus diberikan berdasarkan jenis proyek yang dikerjakan.

“Untuk  jalan 10 persen, untuk bangunan 7,5 persen, untuk pengadaan 5 persen,” ungkap Fauzan.

Baca juga: Jembatan Batulicin Menteweh di Kabupaten Tanah Bumbu Selesai Dibangun

Sementara itu, Abdul Latif yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin Bandung dan didampingi penasehat hukum tidak banyak memberikan tanggapan pada sidang pemeriksaan saksi kali ini.

Sekadar diketahui, Abdul Latif didakwa melakukan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 41,5 miliar saat dirinya menjabat sebagai Bupati HST 2016-2017.

Saat ini dirinya masih berstatus terpidana atas putusan 7 tahun penjara kasus korupsi yang diputus oleh pengadilan tingkat banding yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2018.

Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu (8/3/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->