Connect with us

HEADLINE

Sidang Korupsi PUPR Kalsel Bergulir di PN Tipikor Banjarmasin, Dua Terdakwa Dikawal Ketat

Diterbitkan

pada

Sidang perdana kasus korupsi proyek PUPR Kalsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (2/1/2025). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus gratifikasi proyek Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai disidangkan, Kamis (2/1/2025) siang.

Dua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Wilayah Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Keduanya langsung hadir di persidangan setelah dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

Baca juga: Tanpa Izin Dibiarkan ‘Tumbuh’ di Pinggir Jalan PM Noor Sungai Ulin

Menggunakan rompi tahanan KPK, kedua terdakwa diangkut menggunakan mobil tahanan Polda Kalsel serta dikawal mobil Rantis dan anggota Brimob bersenjata lengkap.

Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang dimulai pukul 11.25 Wita dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH dan dua Hakim Anggota Indra Meinantha Vidi SH MH dan Arif Winarno SH.

Pembacaan surat dakwaan secara terpisahkan dimulai dari terdakwa Andi Susanto. Kemudian dilanjutkan terdakwa Sugeng Wahyudi.

Baca juga: Ini Empat Kasus Menonjol di Banjarbaru Tahun 2024

Sebelum memulai sidang, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Dan terdakwa mengatakan bahwa dia dalam kondisi sehat.

“Sehat yang mulia,” jawab Andi Susanto.

Diketahui, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan gratifikasi proyek PUPR Kalsel.

Baca juga: Biang Masalah Ruas Satu Arah Jalan PM Noor Sungai Ulin

Selain dua orang itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.

Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad dari swasta.

Keenamnya ditetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi tiga proyek, salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel. (Kanalkakimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->