Connect with us

HEADLINE

Sidang Korupsi Cuci Uang Mantan Bupati HST, Pembelian Dua Moge HD Diungkap


Terdakwa Negosiasi Beli 7 Mixer untuk Dipasang ke Truk Hino


Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (13/6/2023) siang. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Abdul Latif mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/6/2023) siang.

Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk menerangkan terkait perolehan aset yang dimiliki terdakwa Abdul Latif.

Salah satu saksi Hendra Saputra mengatakan, pada 2017 lalu pernah bertemu dengan terdakwa saat bernegosiasi untuk pembelian 7 unit mixer (alat memuat atau pengaduk semen untuk truk molen).

Saksi yang saat itu bekerja sebagai sales manager di perusahaan komponen dan attachment alat berat di Jakarta mengatakan, 7 unit mixer yang dibeli terdakwa tersebut akan dipasang pada truk Hino milik PT Subriwa Agung.

“Harga satunya Rp 200.200.000 dipakai untuk truk Hino, totalnya sekitar 1,4 miliar,” ungkap saksi.

Baca juga: Minta Pejabat Turun Lapangan, Pj Bupati: Jangan Komando dari Dalam Kamar

Sementara itu, diketahui 7 unit truk Hino senilai Rp 2,25 miliar yang dibeli terdakwa pada 2017 itu telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK karena ditengarai uang pembelian berasal dari hasil korupsi.

Kemudian dalam persidangan juga diungkap barang bukti dua buah motor gede (Moge) Harley Davidson (HD) yang dibeli terdakwa pada tahun 2017.

Pertama moge Harley Davidson berwarna putih yang dibeli dari saksi Agung yang gagal diperiksa di persidangan karena saksi tidak dapat dihadirkan JPU ke ruang sidang maupun online dari gedung KPK.

Saat persidangan JPU juga menghadirkan saksi Joni Rahmat, seorang direktur perusahaan importir motor gede Harley Davidson. Joni dimintai keterangan selaku pihak yang menjual motor produksi Amerika Serikat tersebut, kepada saksi Agung pada tahun 2013 sebelum dijual kembali kepada terdakwa di tahun 2017.

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (13/6/2023) siang. Foto: Rizki

Kemudian masih pada tahun 2017, terdakwa membeli motor kedua Harley Davidson tipe FLSTF-FATBOY berwarna merah melalui perusahaan PT Anak Elang Motorindo di Jakarta.

Baca juga: Saidi Mansyur Ajak Semua Pihak Tingkatkan Upaya Pencegahan Karhutla

“Kita tawarkan Rp 773 juta, terdakwa minta diskon 70 juta jadi dealnya Rp 703 juta,” kata saksi Reza Andriano, karyawan pada perusahaan tersebut.

Ruang sidang sempat diwarnai ketegangan saat penasehat hukum terdakwa Oc Kaligis memprotes pertanyaan yang diajukan oleh JPU KPK kepada saksi.

Beberapa kali pengacara senior tersebut memotong jalannya sidang karena pertanyaan JPU kepada saksi dinilai tidak relevan dan diluar dari pengetahuan saksi.

Abdul latif sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 41 miliar saat dirinya menjabat Bupati HST 2016-2017.

JPU KPK mendakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->