HEADLINE
Sidang Gugatan Pilwali Banjarbaru Hadirkan Tiga Ahli, Titi Anggraini: Pilkada Calon Tunggal Seharusnya Melawan Kotak Kosong
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan pembuktian perkara gugatan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/2/2025) siang.
Ahli yang dihadirkan tiga orang yakni Pengamat Pemilu Titi Anggraini yang juga pengajar Kepemiluan di Universitas Indonesia (UI).
Kemudian Zainal Arifin Mochtar selaku Pakar Hukum Tata Negara (HTN) sekaligus Ketua Departemen HTN Universitas Gadjah Mada (UGM), Dan ahli Bambang Eka Cahya Widodo Ketua Bawaslu RI 2011-2012.
Baca juga: KPK Siapkan Tuntutan Dua Pemberi Suap Proyek PUPR Kalsel

Selain ahli, di persidangan pembuktian, Tim Banjarbaru Hanyar juga menghadirkan saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim MK.
Titi Anggraini yang menyampaikan keahlian lebih awal mengatakan bahwa Pilkada Banjarbaru 2024 merupakan Pilkada calon tunggal yang seharusnya melawan kotak kosong.
Dia berpedoman kepada Undang-Undang Pilkada dan Putusan MK, dalam hal terjadi pembatalan pasangan calon (paslon) dan menghasilkan satu calon, maka KPU dan jajaran harus memastikan terpenuhinya hak konstitusional pemilih dengan menyediakan pilihan kolom kosong.
Baca juga: Angkutan Pelajar Gratis Tak Jelas, Organda-Dishub Banjarbaru Belum Bersepakat
“Apabila pembatalan terjadi ketika semua perlengkapan pemungutan suara tersedia, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 telah memberikan skema pasal 120 tentang pemilihan lanjutan,” kata Titi Anggraini.
Titi Anggraini yang menyoroti penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru 2024 yang hanya diikuti satu paslon tanpa ada opsi kolom kosong sebagai ekspresi ketidaksetujuan pada calon tunggal. Kemudian suara sah hanya untuk pasangan calon tunggal.
Menurutnya, apa yang dilakukan penyelenggara pemilu pada Pilwali Banjarbaru tersebut dinilainya sebagai bentuk pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.
Baca juga: Hadiri Penetapan Pemenang Pilbup Banjar, Saidi Mansyur Ucapkan Terima Kasih
“Mahkamah Konstitusi sudah semestinya melakukan koreksi atas apa yang terjadi tersebut, kalau tidak, kita semua telah membiarkan otokrasi tertutup dengan pemilihan langsung yang sekedar untuk mengukuhkan kekuasan yang sewenang-wenang,” katanya.
“Ada pemilu tanpa demokrasi, ada pemilihan tanpa hak untuk memilih” sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil Pilwali Banjarbaru ke tahap pembuktian.
Baca juga: KPU Kapuas Tetapkan HM Wiyatno-Dodo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yabg dilanjutkan tersebut pemohon adalah Muhammad Arifin, pemantau pemilu dari Lembaga Visi Nusantara Kalimantan (LS Vinus) Kalimantan Selatan yang memberikan kuasa kepada tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar).
Petitum permohonan tim Hanyar diantaranya meminta untuk dibatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara hasil Pilwali Banjarbaru 2024.
Permohonan berikutnya agar MK memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan nomor urut 1 melawan kotak kosong. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
HEADLINE1 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas18 jam yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
NASIONAL1 hari yang laluMenkomdigi di HPN: Pers Tak Boleh Kalahkan Kepercayaan Publik Demi Kecepatan dan Algoritma
-
Kabupaten Banjar20 jam yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara21 jam yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah


