Ekonomi
Ketua OJK: Pengaduan Scam Tak Boleh Berbelit
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut semakin cepat laporan penipuan sektor keuangan dilakukan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai maraknya praktik penipuan (scam) merupakan konsekuensi negatif dari pesatnya digitalisasi transaksi di sektor jasa keuangan.
Mahendra menyebut digitalisasi memang membawa efisiensi dan kecepatan, tetapi di sisi lain juga memunculkan kompleksitas serta celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.
Baca juga: OJK Kembalikan Dana Korban Scam Rp161 Miliar
“Fenomena yang terjadi saat ini merupakan sisi gelap dari digitalisasi transaksi dan aktivitas sektor jasa keuangan. Digitalisasi membuat transaksi semakin cepat dan masif, tetapi sekaligus membuka peluang kejahatan yang lebih kompleks,” ujar Mahendra di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dia menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Keberadaan IASC dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemulihan dana korban penipuan. Sepanjang tahun pertama beroperasi, tingkat pengembalian dana (recovery rate) tercatat sekitar 5%. Meski masih jauh dari ideal, capaian tersebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat komitmen penanganan scam ke depan.
Baca juga: Ini Prakiraan Kondisi Cuaca Kalsel dalam Sepekan ke Depan
Menurut Mahendra, penanggulangan penipuan digital membutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor yang semakin erat. Ia mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak, mulai dari industri perbankan, asosiasi financial technology, pelaku marketplace, penyelenggara sistem pembayaran, hingga perusahaan telekomunikasi.
“Semua elemen harus disatukan dalam satu ekosistem pencegahan penipuan. Modus dan ruang lingkup kejahatan terus berkembang, sehingga celah-celah yang ada harus terus ditutup melalui kerja sama yang kuat,” jelasnya.
Mahendra juga menyoroti pentingnya kecepatan pelaporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan. Saat ini, rata-rata waktu pelaporan masih berada di kisaran 45–50 menit setelah kejadian, yang dinilai terlalu lama dan berpotensi mengurangi peluang pengembalian dana.
Baca juga: Disporapar Balangan Seleksi Atlet Basket dan Voli Popda 2026
Menurutnya, OJK telah memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan lembaga jasa keuangan untuk menyederhanakan proses pengaduan. “Tidak ada lagi alasan birokrasi yang berbelit. Mekanisme pelaporan telah difasilitasi agar bisa dilakukan secara cepat dan efisien,” tegas Mahendra. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang laluNobar Film “Pesta Babi” : Perjuangan Masyarakat Papua Melawan Biodiesel
-
HEADLINE3 hari yang laluJerit Hati Anak Papua dari Banua: Hutan Kami Dibabat, Kolonialisme Berbaju Regulasi
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDilantik Sebagai Ketua BPC HIPMI Banjar, Muhammad Zaini Fokus pada Pengaderan dan Pembinaan Anggota
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluMeriahkan Hari Jadi Banjarbaru, PTAM Intan Banjar Promo Pasang Baru dan Aktifkan Kembali
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluSusur Sungai Pembersihan Bantaran Sungai Karet Loktabat Utara
-
Budaya2 hari yang laluPerhelatan Tari Taman Budaya Kalsel Sambut Hari Tari Dunia 2026






