Connect with us

kriminal banjarbaru

Sering Beraksi di Landasan Ulin, “Acil Scoopy Merah” Dibekuk Polisi Ternyata Pernah di Bui

Diterbitkan

pada

Polisi membekuk “Acil Scoopy Merah” yang sering beraksi melakukan pencurian di Landasan Ulin dan Liang Anggang. Foto: polsekbanjarbarubarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat berhasil menangkap seorang perempuan mengaku bernama Sulasmi yang diduga sebagai pelaku pencurian, Selasa (13/7/2021) petang.

Penangkapan terduga pelaku pencurian yang bikin resah warga Landasan Ulin itu dipimpin Panit 1 Reskrim Aiptu Deden Lesmana bersama anggota opasnal.

Belakangan penangkapan perempuan bernama Sulasmi memantik komentar warganet. Sejumlah warganet di media sosial ramai menyebutnya dengan nama “Acil Scoopy Merah” karena sangat meresahkan dengan aksi pencuriannya.

 

 

Diduga korban aksi “Acil Scoopy Merah” sudah puluhan dan bahkan sekitar April dalam sebulan berturut-turut tercatat 10 orang menjadi korbannya.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Pemko Banjarmasin ‘Sulap’ BBPPKS Jadi Rumah Sakit Darurat!

Kronologi penangkapan “Acil Scoopy Merah” bermula saat tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat mendapat laporan tindak pidana pencurian, dan kemudian polisi melakukan penyelidikan.

Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat melakukan pencarian terhadap pelaku bermodal ciri-ciri pelaku sudah viral dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah marun.

Belakangan Honda Scoppy merah itu diketahui bernomor polisi DA 3738 AL, perempuan terduga pencuri itu diikuti polisi ketika sedang berada di Jalan Ahmad Yani Km 24, persis dari ciri-ciri yang dilaporkan warga kepada polisi.

 

Pelaku dikejar hingga di Km 7 Kertak Hanyar, akhirnya polisi berhasil memberhentikan pelaku. Pelaku langsung mengakui perbuatannya bahwa memang sering melakukan pencurian di wilayah hukum Banjarbaru Barat.

Penangkapan terduga pelaku pencurian pada Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 17:21 Wita itu, Sulamsi mengakui perbuatannya melakukan aksi dua kali.

Baca juga: WASPADA! Covid-19 Kalsel Hari Ini Tambah 307 Orang, Banjarmasin Sumbang Kasus Terbanyak

Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat untuk diproses lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah Honda Scoopy warna merah marun nopol DA 3737 AL yang digunakan Sulasmi sebagai sarana beraksi dan sebuah hp merk Samsung A21 warna biru.

Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat AKP Slamet mengatakan, pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, pernah ditahan di Lapas Banjarbaru dan di Lapas Banjarmasin.

“Dan sekarang masih dikembangakan lagi karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang akan melapor karena pelaku saat diinterogasi berbelit. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” ucap AKP Slamet. (kanalkalimantan.com/shintia)

Reporter : shintia
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->