Connect with us

DPRD KAPUAS

Semua Fraksi DPRD Kapuas Setujui Raperda Pemekaran Pembentukan Kecamatan 

Diterbitkan

pada

Rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2025, Selasa (1/7/2025) siang, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kapuas. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas. menunjukkan kekompakan dalam rapat paripurna, Selasa (1/7/2025) siang.

Semua fraksi secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai serta pembentukan dua kecamatan baru yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.

Pernyataan dukungan ini disampaikan dalam rapat paripurna agenda kedua yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Para juru bicara dari tujuh fraksi secara tegas menyetujui Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai untuk segera disahkan menjadi produk hukum Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai, Ini Kata Bupati Wiyatno

Tujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhir adalah Fraksi Golkar diwakili Rahmat Jainudin, Fraksi PDIP oleh Franco B Dehen, Fraksi NasDem oleh Eli Setiadi, Fraksi Gerindra oleh Kusmanto, Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Indah Ayu Lestari, Fraksi PKB oleh Suprianto, dan Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera diwakili Peniana.

“Kita telah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya,” ujar Ketua DPRD, Ardiansah, setelah mendengarkan seluruh pandangan akhir dari tujuh fraksi.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah kembali menanyakan persetujuan kepada forum rapat paripurna, yang dengan serentak dijawab “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca juga: Wali Kota Lisa Halaby Pimpin Rapat Koordinasi, Samakan Visi Misi Banjarbaru EMAS

Dengan persetujuan dari fraksi-fraksi ini, proses pembentukan Perda akan berlanjut ke tahapan berikutnya, yaitu Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Setelah itu, Raperda akan melalui evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum akhirnya dapat ditetapkan secara resmi menjadi Perda yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/ags) 

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca