kriminal banjarbaru
Sembunyikan 5 Gram Sabu di Tempat Sampah, Ohor Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka menangkap pengedar narkoba di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Kejadian bermula pada hari Kamis (26/9/2024), dimana Anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka mendapati informasi ada transaksi norkoba di wilayah tersebut.
Bemodal informasi mencurigakan, Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen mengatakan, Unit Reskrim, Unit Intelkam, dan Unit Provos Polsek Cempaka langsung melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada hari Jumat sekira pukul 02.10 wita anggota Reskrim Polsek Cempaka Melihat seorang yang mencurigakan pergi ke halaman SMPN 13 Cempaka,” ujar Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, Sabtu (28/9/2024).
Baca juga: ULM Ajukan Akreditasi Ulang, Bentuk Tim Reakreditasi
Keesokan harinya katanya, petugas melakukan pengintaian terhadap seorang yang mencurigakan tersebut di sekitaran sekolah SMP 13 Cempaka.
Kapolsek menjelaskan, seseorang mencurigakan itu terlihat mengambil sebuah barang yang ada di dalam tempat sampah plastik bewarna kuning.
“Petugas mencoba untuk menghentikan namun pelaku berlari sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara terduga pelaku dan petugas kepolisian,” ungkapnya.
Selang beberapa saat, terduga pelaku berhasil dibekuk yakni berinisial H (2) alias Ohor alis Mansyah warga Desa Lukaas, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap H dan mendapati satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Dua Pemuda Bawa Sabu Dibekuk di Halaman Toko Ritel Modern
“Sabu itu dibungkus menggunakan pelastik warna hitam di dalam sebuah kotak roko merek yang dimasukkan ke dalam bungkus Kacang Garuda Rosta berwarna merah,” jelas dia.
Adapun barang bukti yang didapat, narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,27 gram dan berat bersih 5,07 gram.
Pada saat diinterograsi, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang didapat adalah miliknya.
Terduga pemilik sabu mengaku memesan barang haram tersebut dari seorang yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Cempaka.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuntas dia.
Baca juga: Pameran Tunggal Pelukis Umar Sadik di Taman Budaya Kalsel
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
11 Anggota DPR RI dari Kalsel Resmi Dilantik, Ini Nama dan Asal Partai
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
2 Oktober Hari Batik Nasional: Karya Seni, Idealisme, hingga Alat Perjuangan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Ajukan Gugatan ke MA, Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang Ormas Keagamaan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Pemprov Kalsel Bersihkan Saluran Irigasi Riam Kanan, Ini Jadwalnya
-
Kalimantan Barat2 hari yang lalu
Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
-
Bappedalitbang Banjar2 hari yang lalu
Bappedalitbang Gelar Dapat Finalisasi Renja Perubahan 2024