Kabupaten Kapuas
Sekda Kapuas Pimpin Rakor Penerbitan KKPR
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengambilan keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (3/11/2025).
Rakor penertian KKPR dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan undangan dari perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah.
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD dan perwakilan perusahaan menyampaikan usulan dan pembahasan mengenai izin serta pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas. Pembahasan ini menjadi penting mengingat KKPR merupakan salah satu dasar dalam proses perizinan berusaha yang harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah daerah.
Baca juga: Keluhan Warga Pasca Jembatan Km 31 Banjarbaru Dibuka
Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar seluruh proses penerbitan KKPR berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar setiap usulan dan dokumen yang dibutuhkan segera diselesaikan dengan tetap menjaga komunikasi yang baik antar instansi.
“Saya minta agar semua usulan dan keperluan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR ini segera dirampungkan. Jangan menunda, karena hal ini berkaitan langsung dengan percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita. Terus lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada hambatan dalam prosesnya,” kata Sekda Usis.

Sekda Usis I Sangkai menegaskan, penerbitan KKPR bukan hanya sebatas urusan administratif, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Baca juga: DPRD Kapuas Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026
“Kita harus pastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas dilakukan secara bijak, terarah, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Pemkab Kapuas menginginkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawab dalam proses penerbitan KKPR, sehingga kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah
-
Olahraga1 hari yang laluNadia Atlet Sepak Takraw Banjarmasin Bidik Emas Popda Kalsel





