Connect with us

Hukum

Sekda dan Kepala BPKAD Banjarbaru Penuhi Panggilan Kejari

Diterbitkan

pada

Sekda Banjarbaru Said Abdullah saat datang ke Kejari Foto: ist

BANJARBARU, Sekda Banjarbaru H Said Abdullah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jainuddin, memenuhi panggilan Kejari Banjarbaru, Senin (29/7). Keduanya dimintai keterangan terkait kasus berbeda. Kedatangan Sekda terkait permasalahan pembangunan masjid di lokasi pengambangan bandara Syamsudin Noor. Sedangkan Jainuddin, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Banjarbaru senilai Rp 6,7 miliar.

Pukul 10.00 Wita, nampak mobil dinas DA 6 R memasuki areal parkir Kejari. Lalu beberapa saat kemudian disusul mobil dinas Kijang Inova DA 373 RA parkir di halaman. Kepada wartawan yang menunggu di lobi Kejari, Sekda Said Abdullah mengatakan datang memenuhi panggilan Kejari untuk memberikan sejumlah keterangan. “Saya memenuhi panggilan kejaksaan terkait pembangunan Masjid Istiqomah di Guntung Damar, Kecamatan Landasan Ulin,” ungkapnya.

Kepada wartawan, Said Abdullah mengatakan bahwa proses penyaluran dana untuk pembangunan tempat ibadah baru pasca pembebasan lahan-termasuk dua bangunan mushala, untuk keperluan pengembangan Bandara Syamsuddin Noor, sudah sesuai aturan. “Semua sudah sesuai prosedur. Jadi menurut saya tak ada masalah,” tegasnya.

Tak berselang kemudian, datang Jainuddin menyusul Said Abdullah. Ia mengatakan datang untuk memenuhi panggilan Kejari terkait kasus di KONI Banjarbaru. “Nanti saja wawancaranya,” ujarnya sambil berlalu.

Pemanggilaan Kepala BPKAD tersebut, rentetan dari panggilan sejumlah pejabat yang dilakukan Kejari Banjarbaru. Sebelumnya, Jumat (26/7) Kadisparpora Banjarbaru Hidayaturrahman juga memenuhi panggilan bersama Kabag Hukum Mirza Reza. Kedua pejabat ini diperiksa sejak pukul 09.00- 12.00 Wita. “Kita ditanyai berkaitan dengan landasan hukum dana hibah untuk KONI,” kata Mirza.

Kajari Banjarbaru Silvia Desty Rosalina mengatakan dalam tahap penyelidikan yang dilakukan pihaknya sudah berlangsung selama 14 hari. Bahkan, puluhan saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. “Hampir 20 orang sudah kita mintai keterangan. Untuk di tahap penyidikan ini kita usahakan cepat selesai, karena memang banyak cukup banyak yang kita mintai keterangan,” katanya.

Sebelumnya kepada kanalkalimantan.com, Jainudin mengakui pihaknya yang menyalurkan hibah daerah kepada KONI Banjarbaru melalui Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru. “Anggaran tahun 2018, Pemko Banjarbaru memang menyalurkan dalam bentuk hibah daerah sebesar Rp 6,7 Miliar. Dana itu yang terbagi di ataranya Rp 4,3 miliar dalam rangka bonus kepada atlet Banjarbaru yang beprestasi saat Porprov di Tabalong pada tahun 2017,” ungkapnya.

Sedangkan sisanya Rp 2 miliar sebagai anggaran KONI Banjarbaru yang diterima tiap tahun untuk melakukan pembinaan atlet. Tercatat pada tahun 2017 lalu, saat gelaran Por Prov di Tabalong, KONI Banjarbaru juga menerima dana hibah dengan total Rp 7 miliar.

BPKAD Banjarbaru sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) memiliki teknis yang berbeda untuk menyalurkan dana hibah. Contohnya, anggaran tahunan KONI Banjarbaru dicairkan dan disalurkan secara bertahap. Sedangkan, dana hibah bonus para atlet akan langsung diberikan sepenuhnya.

Kepala BPKAD Banjarbaru, menjelaskan untuk menjadi penerima dana hibah, KONI Banjarbaru juga harus melalui sejumlah prosedur yang telah ditetapkan. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya Surat Keputusan (SK) Walikota tentang besaran hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta integritas, dan surat tanggung jawab mutlak.

“Sepanjang persyaratannya sudah lengkap, BPKAD Banjarbaru, wajib menyalurkan dana hibah tersebut. Jadi tugas kami menyalurkan, bukan membayarkan,” jelas Jai. (Baca: Menelisik Alur Pencairan Dana Hibah KONI Banjarbaru Senilai Rp 6,7 Miliar)

Namun, prosedur maupun penyaluran dana hibah dari BPKAD kepada KONI Banjarbaru harus melewati dinas teknis yang dalam hal ini ialah  Disporabudpar Banjarbaru. Lebih mudahnya, peran Disporabudpar Banjarbaru dalam hal ini adalah penghubung BPKAD dan KONI. Alhasil, baik dalam prosedur hingga pencairan dan penyaluran dana hibah kepada KONI Banjarbaru, harus melalui Disporabudpar.

Selain sebagai jembatan penghubung, Disporsbudpar juga melakukan sesi pengawasan sesuai amanat Permendagri 32 tahun 2011 tentang pemberian hibah dan bansos yang menggunakan dana APBD. Sebab setelah akhir tahun anggaran, KONI memiliki kewajiban dari untuk menyampaikan penggunaan dana ke BUD. (cel)

Reporter:Cel
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->