Connect with us

Ragam

Sejumlah Pertanyaan Fikih Investasi via Aplikasi Pembiayaan iGrow

Diterbitkan

pada

Ilustrasi aplikasi investasi pertanian. foto: sinartani

KANALKALIMANTAN.COM – iGrow adalah sebuah platform yang menawarkan pembiayaan peer to peer (P2P) yang bergerak dalam dunia kontrak pertanian. Aplikasi iGrow menawarkan paket dukungan budi daya tanaman sebagai sebuah instrumen pembiayaan alternatif.

“Dapatkan keuntungan dari budi daya tanaman secara langsung (real life) lewat saku Anda!” Demikianlah bunyi salah satu item yang ditawarkan dalam aplikasi iGrow, yang dapat didownload lewat google play store dari pesawat pengguna handphone, android, dan iphone. Penjelasan dari aplikasi juga bisa diperoleh dari web resmi iGrow Asia, yang bisa diakses lewat situs resminya.

Ada banyak item yang ditawarkan oleh aplikasi ini, antara lain berinvestasi dalam bentuk paket investasi, lewat pertanian, perikanan, tambak, perkebunan, budi daya jagung, dan lain sebagainya. Masing-masing paket ini menawarkan sebuah besaran angka investasi dan perjanjian durasi kontraktualnya, misalnya 1 tahun, 2 tahun, bahkan sampai 4 tahun, dengan nilai minimal investasi yang sudah dicantumkan.

Return (atau kembalian berupa keuntungan) kepada investor, ditawarkan berdasarkan hasil track record keuntungan yang pernah diperoleh. Untuk investasi jangka pendek misalnya, Budi daya ikan mas air deras, durasi kontrak pembiayaan berlangsung selama 6 bulan, dengan besaran investasi yang ditawarkan sebesar Rp.2.500.000 per unit investasi. Sementara itu, untuk budi daya ayam petelur kelompok peternak beriuk maju, durasi kontrak dipatok selama 12 bulan (1 tahun) dengan besaran investasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp.4.000.000 per unit investasi. Budi daya kacang tanah dengan durasi kontrak selama 6 bulan ditawarkan harga per unit investasi sebesar Rp.14.900.000.

Selain menawarkan unit investasi jangka pendek, aplikasi ini juga mencantumkan unit investasi jangka panjang, dengan durasi kontrak hingga 10 tahun lebih. Misalnya, untuk unit budi daya durian, durasi kontrak yang ditawarkan adalah selama 18 tahun dengan harga per unitnya sebesar Rp.5.000.000. Unit budi daya kelapa super ditawarkan dengan kontrak investasi selama 15 tahun, dengan harga per unitnya sebesar Rp.2.500.000. Masih banyak lagi unit lain yang masuk jenis kontrak jangka panjang dan ditawarkan oleh platform iGrow ini.

Selain dua informasi di atas, ada sebuah fitur lain yang menawarkan unit investasi dengan “kemungkinan” hasil besar sesuai dengan “return” yang terekam oleh provider. Berdasar informasi yang diperoleh penulis (per 18 Desember 2019), dan informasi ini dapat diperoleh juga oleh pembaca pada aplikasi iGrow tersebut, beberapa unit investasi itu menyediakan rerata return yang pernah didapatkan bagi investornya, yaitu antara kisaran 15-47% dari dana investor.

Adapun informasi yang berkaitan dengan legalitas aplikasi dan penyedia platform pembiayaan P2P iGrow ini, bahwa aplikasi ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah bendera perusahaan bernama PT. iGrow Resources Indonesia dengan bukti pengumuman OJK dengan Nomor Peng-41/NB.111/2017.

Nomor registrasi perusahaan sebagai bukti terdaftar tertera dalam lampiran pengumuman tersebut sebagai Nomor. S-4438/NB.111/2017 tertanggal 17 September 2017 dengan Jenis Perizinan berupa Tanda Bukti Terdaftar sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi (Fintech).

Selengkapnya, bukti keterangan ini dapat didapatkan di web resmi OJK. Pengumuman ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2017, dengan ditandatangani oleh Asep Iskandar dengan selaku atas nama Dewan Komisioner OJK, Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB.

Berdasarkan dari uraian di atas, ada sejumlah persoalan fikih yang perlu disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini, antara lain:

  1. Benarkah bahwa produk iGrow tersebut merupakan produk investasi?
  1. Jika benar bahwa hal itu merupakan produk investasi, maka termasuk apa nama akad yang diselenggarakan oleh iGrow ini? Beberapa pihak yang sempat ditemui oleh penulis dari kalangan iGrow menyebut bahwa akad yang ditawarkan adalah mengikuti akad syirkah mudharabah. Benarkah demikian?
  1. Apa makna return yang ditawarkan oleh penyedia platform iGrow ini jika dilihat dari sudut pandang fikih?
  1. Apakah akad return ini dipandang sah secara fikih?

Setidaknya, keempat pertanyaan ini kelak membantu upaya mengungkap apa yang dijalankan oleh iGrow ini dilihat dari sudut pandang fikihnya. Di dalam fikih, syarat utama agar sebuah transaksi itu sah adalah bahwa dana nasabah harus dapat dijamin terlebih dahulu.

Selain itu, provider juga harus dapat menjelaskan perihal asal laba yang kemungkinan dapat diperolehnya, sebab di dalam hadits secara tegas dinyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang laba bisnis (ribhun) yang tidak bisa dijamin (ma lam yudhman). Agar laba itu dapat dijamin, maka harus ada unit usaha yang dijalankan oleh pihak Provider iGrow.

Usaha ini pun juga harus bersifat bisa dijamin (yudhman). Sifat jaminan ini adalah bersifat iltizam (mengikat) seiring bisnis yang ditawarkan. Demikian pula, sifat jaminan ini juga harus dapat dibuktikan secara hukum oleh pihak iGrow, yaitu dengan bukti perjanjian atau kerja sama antara kelompok yang dibiayai dan pihak iGrow sendiri.

Tanpa keberadaan itu, jika terjadi penyelewengan dana oleh pihak yang dibiayai, maka pihak iGrow tidak dapat menuntut lewat jalur hukum dan peraturan yang berlaku terhadap pihak yang sudah menyalahgunakan pembiayaannya. Wujud keberanian menuntut ini harus dilakukan oleh iGrow seiring tanggung jawabnya (dhaman) terhadap dana nasabah yang diamanahkan padanya. (nu.or.id/muhammad syamsudin)

Reporter : nu.or.id
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->