Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Sebilah Belati Antar KA ke Jeruji Mapolsek Batulicin

Diterbitkan

pada

KA bersama belati diamankan anggota Polsek Batulicin karena kasus Sajam. Foto: polsekbatulicin

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Batulicin menangkap seorang yang kedapatan memiliki senjata tajam di kawasan terminal.

Tindak pidana menyimpan dan memiki Sajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Tahun 1951.

KA, seorang laki-laki berumur 42 dibekuk tepat di Terminal Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Karyawan swasta yang tinggal di Desa Kapuran Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, kedapatan menyimpan dan memiliki senjata tajam.

Dari tangan KA diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis belati warna kuning, lengkap dengan kumpangnya ukuran panjang gagang 22 Cm, panjang besi/lebar 2 Cm berujung tajam.

 

Baca juga  : Penyusunan Dokumen AMDAL PT Kadira Nusa Permata Inti, Masyarakat Terdampak Dipersilakan Sampaikan Saran Pendapat dan Tanggapan

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa menyampaikan, kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (6/4/2022), penangkapan KA terkait kepemilikan sajam tanpa izin.

“Penangkapan KA pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 23.00 Wita di Terminal Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, dalam giat Oprasi Sikat Intan 2022,” ungkapnya.

Pelaku tertangkap tangan oleh anggota Polsek Batulicin pada saat membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis belati warna kuning.

“Lelaku, beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Batulicin guna mendapat proses lebih lanjut,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->