HEADLINE
Satpol PP Banjarbaru Segera Bongkar Warung Remang-remang, Pemilik dan Pekerja Dipanggil
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemilik dan pekerja warung remang-remang pinggir Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dipanggil ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru, Kamis (18/9/2025).
Puluhan orang tersebut terdata oleh Satpol PP sebelumnya karena masih mengoperasikan warung tak berizin tersebut, bahkan membuka kamar-kamar karaoke di dalamnya.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata, menyebutkan warung itu berlokasi di kawasan LIK Liang Anggang, dan memanjang ke utara.
Baca juga: Indeks Kemerdekaan Pers Kalsel Tertinggi Nasional, Ini Alasannya
“Keberadaan mereka itu menumbuhkan problematika sosial baru di Kota Banjarbaru. Kita memandang saat ini Kota Banjarbaru sangat tinggi penyebaran HIV/AIDS dan yang kedua adalah menjadi sarang baru untuk warung peredaran narkoba,” ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru.
Tak hanya itu, keberadaan warung malam remang-remang, tegasnya, sudah jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Linmas.
“Khususnya pada pasal 28 yaitu mereka melakukan penampilan yang cukup seronok di depan umum, memakai pakaian yang sangat tipis. Kemudian juga ada beberapa tempat yang menyediakan room karaoke,” jelas dia.
Baca juga: Hidupkan 86 Bank Sampah di Banjarbaru Upaya Mengurangi Kiriman ke TPA
Sejalan dengan Perda itu pula disebutkan setiap orang atau badan dilarang menyediakan bangunan atau rumah sendiri tempat untuk berbuat asusila.
“Yang kami asumsikan bahwa itu nanti menjadi tempat untuk melakukan mojok-mojok yang tanpa ada pengawasan, baik pemilik rumah maupun dari instansi berwenang,” ungkapnya.
Keberadaannya ilegal maka itu menjadi dasar pihaknya untuk segera melakukan penutupan warung remang-remang tersebut.
Baca juga: Nasib Honorer BLUD dan BOS Tak Masuk Formasi PPPK Paruh Waktu
Namun, dalam diskusi para pemilik warung menuntut ada ganti rugi apabila memang akan dilakukan penutupan warung remang-remang.
Mereka meminta kompensasi agar diperizinkan atau diperkenankan merubah dari warung remang menjadi warung-warung biasa.
“Tentu menjadi persoalan lain bagi kami, karena yang jelas mereka kami arahkan untuk mematuhi perintah dari Wali Kota Banjarbaru agar melakukan pengosongan terhadap bangunan-bangunan yang mereka tempati dan menghentikan segala aktivitasnya,” tutup Denny.
Sesuai arahan Wali Kota Banjarbaru, Satpol PP diminta menindaklanjuti keberadaan warung remang-remang ini, baik itu dengan penutupan atau pembongkaran. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluKaesang Kukuhkan Pengurus DPW dan DPD PSI se-Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluShuttle Bus Perkantoran Meluncur Agustus, Bus Listrik di Koridor Jam Sibuk
-
Pendidikan3 hari yang laluMini Workshop & Playdate Semesta Buku Banjarmasin, Ada Teknik Membaca Nyaring
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluDPRD Banjarbaru Mulai Membahas Rancangan KUA-PPAS 2027
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluPoros Pemuda Banjarmasin Desak Keterbukaan Proyek Jembatan CUSA
-
HEADLINE2 hari yang laluKompolnas Ungkap Dugaan Penganiayaan Tewaskan 3 Polisi Katingan


