HEADLINE
Satpol PP Banjarbaru Segera Bongkar Warung Remang-remang, Pemilik dan Pekerja Dipanggil
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemilik dan pekerja warung remang-remang pinggir Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dipanggil ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru, Kamis (18/9/2025).
Puluhan orang tersebut terdata oleh Satpol PP sebelumnya karena masih mengoperasikan warung tak berizin tersebut, bahkan membuka kamar-kamar karaoke di dalamnya.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata, menyebutkan warung itu berlokasi di kawasan LIK Liang Anggang, dan memanjang ke utara.
Baca juga: Indeks Kemerdekaan Pers Kalsel Tertinggi Nasional, Ini Alasannya
“Keberadaan mereka itu menumbuhkan problematika sosial baru di Kota Banjarbaru. Kita memandang saat ini Kota Banjarbaru sangat tinggi penyebaran HIV/AIDS dan yang kedua adalah menjadi sarang baru untuk warung peredaran narkoba,” ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru.
Tak hanya itu, keberadaan warung malam remang-remang, tegasnya, sudah jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Linmas.
“Khususnya pada pasal 28 yaitu mereka melakukan penampilan yang cukup seronok di depan umum, memakai pakaian yang sangat tipis. Kemudian juga ada beberapa tempat yang menyediakan room karaoke,” jelas dia.
Baca juga: Hidupkan 86 Bank Sampah di Banjarbaru Upaya Mengurangi Kiriman ke TPA
Sejalan dengan Perda itu pula disebutkan setiap orang atau badan dilarang menyediakan bangunan atau rumah sendiri tempat untuk berbuat asusila.
“Yang kami asumsikan bahwa itu nanti menjadi tempat untuk melakukan mojok-mojok yang tanpa ada pengawasan, baik pemilik rumah maupun dari instansi berwenang,” ungkapnya.
Keberadaannya ilegal maka itu menjadi dasar pihaknya untuk segera melakukan penutupan warung remang-remang tersebut.
Baca juga: Nasib Honorer BLUD dan BOS Tak Masuk Formasi PPPK Paruh Waktu
Namun, dalam diskusi para pemilik warung menuntut ada ganti rugi apabila memang akan dilakukan penutupan warung remang-remang.
Mereka meminta kompensasi agar diperizinkan atau diperkenankan merubah dari warung remang menjadi warung-warung biasa.
“Tentu menjadi persoalan lain bagi kami, karena yang jelas mereka kami arahkan untuk mematuhi perintah dari Wali Kota Banjarbaru agar melakukan pengosongan terhadap bangunan-bangunan yang mereka tempati dan menghentikan segala aktivitasnya,” tutup Denny.
Sesuai arahan Wali Kota Banjarbaru, Satpol PP diminta menindaklanjuti keberadaan warung remang-remang ini, baik itu dengan penutupan atau pembongkaran. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluFASI 2026 HSU Digelar, Mencetak Generasi Berkarakter
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara15 jam yang lalu2.200 Pesepeda Ramaikan HSU Bangkit Bike Fest 2026
-
Budaya23 jam yang lalu10 Penulis Terpilih WSFest 2026 Angkat Isu Lingkungan Budaya Kalsel
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UP2B Kalselteng Perkuat Keandalan Kelistrikan Upgrade GI Selat
-
kampus16 jam yang laluULM Gelar Pemilihan Rektor, Pendaftaran Dibuka Menjaring Bakal Calon
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluBupati Kapuas dan Sekda Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng





