Connect with us

Kabupaten Banjar

Satpol PP Banjar Akan Jatuhi Tipiring PKL yang Membandel di Pasar Ahad

Diterbitkan

pada

Satpol PP Banjar akan menindaktegas PKL yang masih membandel Foto: rendy

MARTAPURA, Menyikapi keluhan pedagang Pasar Ahad Kertak Hanyar, Pemkab Banjar pun melakukan langkah tegas. Melalui Saptol PP, pemkab akan layangkan surat peringatan hingga pemberian sanksi tindak pidana ringan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel jualan di jalan pemurus lingkungan Pasar Ahad, Kecamatan Kertak Hanyar.

Sebelumnya, masalah keberadaan PKL di Jalan Pemurus Kertak Hanyar Km 7 Kabupaten Banjar, masih belum 100 persen selesai. Hingga sekarang masih menuai protes dari pedagang Pasar Ahad Kertak Hanyar, terlebih mereka pernah juga menggelar aksi mogok bayar retribusi.

Mereka berdalih, kehadiran PKL yang saat ini beberapa masih bertahan di sana dianggap menyaingi pedagang di dalam pasar. Masalah keberadaan PKL tersebut diklain sudah berlangsung lama dan kembali mencuat kepermukaan sejak beberapa bulan terakhir.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Banjar untuk mencarikan solusi . Mulai berkoordinasi dengan instansi terkait, hingga tindakan tegas pengangkutan PKL. “Kami dari Satpol PP Kabupaten Banjar terlepas dari tuntutan pedagang Kertak Hanyar, tupoksi kami adalah menertibkan dan memelihara ketertiban umum. Maka kami akan melakukan penertiban,” tegas Kasatpol PP Banjar Ali Hanafiah.

Ditegaskan Ali, penertiban yang dilakukan dalam waktu dekat ini akan tetap berpegang terhadap prosedur surat edaran Bupati Banjar, agar PKL di jalan pemurus tidak lagi berjualan di sana. “Kami sudah mengeluarkan SP 1 kemarin hingga 7 hari kedepan sebagai peringatan pertama, kalau saja masih ada kami akan mengeluarkan SP 2 lagi untuk 7 hari, dan akan melakukan penindakan 3 hari setelah SP 3 tersebut dilayangkan,” ujarnya.

Disamping itu, apabila SP3 masih saja tidak digubris, pihaknya akan melakukan penertiban operasi yustisi yang nantinya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Martapura dengan sangsi tindak pidana ringan (tipiring). “Sangsinya itu berdasarkan peraturan daerah ada denda hingga Rp 5 juta dan kurungan 6 bulan,” tegasnya.

Menganggapi ketegasan Satpol PP, Fahmi selaku perwakilan pedagang resmi Pasar Ahad Kertak Hanyar menyambut gembira. “Saya mewakili pedagang sangat bersyukur bahwa keluhan kami sudah ditanggapi dan sudah ada kemajuan tindak lanjut dari Satpol PP Banjar, mendengar penjelasan seperti itu tentunya kami sudah merasa lega,” akunya.

Ditambahkan Fahmi, dengan keberadaan PKL tersebut turut menurunkan omset mereka sebagai pedagang resmi di pasar ahad, bahkan sudah ada 5 pedagang lebih yang sudah menutup tokonya karena mengaku merugi. “Totalnya ada 260 pedagang resmi yang berjualan di Pasar Ahad Kertak Hanyar ini, intinya kami mengeluhkan PKL itu, jangan sampai kami merugi lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur PD Pasar Bauntung Batuah Rusdiansyah mengatakan ada titik terang pada pertemuan yang dilakukan pada hari ini. “Alhamdulillah hari ini kita semua sudah ada solusi untuk menata para pedagang ilegal yang kasusnya sudah lama bergulir ini,” ujarnya. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->