Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Dua Paket Sabu Antar MU ke Sel Mapolsek Banjarmasin Selatan

Diterbitkan

pada

MU alias Kacong yang diamankankan beserta barang bukti narkotika sabu. Foto: polsekbanjarmasinselatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – MU alias Kacong (43) pria warga Jalan Tembikar Kanan, Komplek Nabawi Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin diamankan petugas kepolisian lantaran kedapatan menyimpan narkoba.

Kacong diamankan oleh tim Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan di kediamannya sepekan yang lalu bersama barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersangka kasus narkoba itu dibenarkan oleh Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno.

Baca juga: Terpapar Asap Karhutla, Penyakit ISPA di Banjarmasin Capai 6.000 Kasus

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan,” kata Iptu Sudirno, Selasa (3/10/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima oleh petugas bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.

Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku pada Kamis (28/9/2023) lalu, mendapati narkoba jenis sabu seberat 1,45 gram yang terbungkus plastik klip dan sebiji ekstasi warna abu-abu.

Selain itu, di rumah pelaku petugas juga mengamankan barang bukti dua buah sendok sabu serta sebuah timbangan digital.

Baca juga: Bengkel Sepeda Motor Terbakar di Malintang Baru Gambut

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->