Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Sabetan Sajam Antar Pemuda 18 Tahun Masuk Bui

Diterbitkan

pada

Pelaku H diamankan Polsek Banjarmasin Barat karena melakukan penganiayaan. Foto: polsekbjmbarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang masih berumur 18 tahun.

Lokasi penganiayaan berada di Jalan Belitung Darat, Gang 17 Juli, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Sementara itu korban bernama Rahmat Padilah, warga jalan Kuin Selatan yang mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

Rahmat dianiaya oleh H alias Ari (18) menggunakan senjata tajam (Sajam) pada Jumat 31 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Dua Pembobol Toko Emas Ratna Didor, Emas Curian Dikubur Dalam Tanah

Kapolsek Banjarmasin Barat melalui Kasat Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza Bahri menjelaskan, kejadian bermula saat koban mengantar teman perempuannya pulang ke rumah. H langsung melakukan penganiayaan kepada Rahmat Padilah menggunakan senjata tajam.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami luka sobek pada dahi atas sebelah kanan,” kata Iptu Firuza.

Dikatakan, pelaku diamankan pada Kamis 18 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 14.00 Wita di jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

“Barang bukti hasil VER dan barang bukti sajam masih pencarian,” ujarnya. Pelaku digiring Polsek Banjarmasin Barat dengan ancaman pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->