HEADLINE
Dua Pembobol Toko Emas Ratna Didor, Emas Curian Dikubur Dalam Tanah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga hari setelah kejadian pembobolan toko emas Ratna di jalan Sudimampir No 66D, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, akhirnya polisi berhasil mengungkap para pelaku.
Aksi bobol toko emas itu dilakukan dua orang yakni RA alias Angking dan RH alias Atung. Kedua pelaku dibekuk tim gabungan Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, Kamis (18/5/2023) pukul 04.00 Wita.
“Ditangkap di simpang tiga Nusa Indah, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanah Laut,” tulis akun media Resmob Polda Kalsel, Kamis (18/5/2023) malam.
Terlihat dari video penangkapan dan foto yang diunggah polisi kedua pelaku posisi tangan terikat dan kaki berdarah akibat kena tembak polisi.
Baca juga: Paman Birin Sampaikan Duka Mendalam, Ini Karier Politisi Hasanuddin Murad
Dijelaskan dalam tayangan video saat penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga petugas harus melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan pelaku.
“Saat para pelaku dilumpuhkan mereka mengakui telah melakukan tindakan membongkar toko emas,” dari keterangan akun Resmob Polda Kalsel.
Kedua pelaku mengaku setelah melakukan pencurian, mereka menyembunyikan emas curian tersebut di jalan Belitung Darat, Gang Simpang Pilot, Banjarmasin, dengan cara dikubur dalam tanah di bawah salah satu rumah.
“Barang bukti anting emas 1 pasang, gelang 37 buah, kalung emas 25 buah,” ungkap polisi.
Kedua pelaku Angking dan Atung diamankan ke markas Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Selasa (16/5/2023) lalu toko perhiasana emas Ratna di jalan Sudimampir, Kota Banjarmasin dikabarkan dibobol maling.
Baca juga: Pelaku Pengroyokan di Kuin Selatan Dibekuk Polisi
Pemilik baru mengetahui pembobolan saat hendak membuka toko pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita, dan langsung melaporkan ke Polsek terdekat.
Sementara itu, diperkirakan pelaku masuk lewat atas toko dengan merusak sekat belakang toko menggunakan alat khusus hingga berhasil masuk ke toko emas Ratna.
“Perhiasan emas yang hilang diperkirakan kurang lebih 2.000 gram. Kerugian berkisar Rp 2 miliar,” kata Resmob Kalsel.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Bisnis3 hari yang lalu
Minta Masukan, Angkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor ke YLKI Kalsel
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
PLN Electric Run 2024 Diapresiasi, Begini Kata Para Juara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dipagar Seng, Proyek Samsat Terpadu Rp22 Miliar OTT KPK di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tersangka KPK Paman Birin Ajukan Gugatan Praperadilan
-
kampus3 hari yang lalu
Mahasiswa KKN UIN Antasari Fasilitasi Aspirasi Petani Desa Tembok Bahalang
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Lima Pengemudi Ojol Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024