Connect with us

HEADLINE

Rp 78 Miliar Dana Jaminan Reklamasi Tambang Kalsel Belum Disetor Perusahaan

Diterbitkan

pada

Pemprov terus berupaya mengejar setoran Jamrek tambang sebesar Rp 78 miliar Foto : net

BANJARMASIN, Pemprov Kalsel terus mengupayakan pemenuhan setoran dana jaminan reklamasi tambang oleh perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kalsel. Saat ini, dana yang belum disetor masih tersisa Rp 78 miliar.

Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kalsel jelang akhir minggu kedua Juli ini, sebenarnya telah berhasil menggenjot setoran dana jaminan reklamasi tambang sebanyak Rp 67,7 miliar. Nilai tersebut merupakan dana jaminan reklamasi tambang yang disetorkan oleh dua puluh perusahaan pemegang IUP.

Kepala Dinas ESDM Kalsel Kelik Isharwanto mengatakan, setoran tersebut artinya mengurangi jumlah perusahaan pemegang IUP yang belum menyetorkan dana jaminan reklamasi tambang menjadi 32 perusahaan.

“Dari sisi angka, dari 32 perusahaan yang belum setorkan tersebut dapat dijaminkan dana reklamasi sebesar sekitar Rp 78 miliar,” ungkapnya usai ikuti agenda rapat kedua Panitia Khusus Rencana Umum Energi Daerah di DPRD Kalsel.

Isharwanto sempat nyatakan bahwa pihaknya memberi batasan hingga akhir Bulan Juli 2019 bagi setiap perusahaan pemegang IUP memenuhi kewajibannya setorkan dana jaminan reklamasi tambang. “Sekarang kita sedang fokus menagih dana-dana Jamrek (Jaminan Reklamasi) ini,” kata Isharwanto.

Dari jumlah perusahaan yang belum penuhi kewajibannya tersebut menurut Isharwanto, memang masih cukup banyak perusahaan yang belum secara aktif lakukan proses produksi pertambangan walaupun sudah kantongi IUP. “Ada macam-macam faktor, termasuk belum punya akses jalan juga jadi lahan masih utuh,” terangnya.

Walaupun demikian, ia nyatakan akan komunikasikan hal tersebut kepada Dirjen Pertambangan Kementerian ESDM di Jakarta, untuk memberikan sedikit fleksibilitas bagi perusahaan yang belum beroperasi. “Misal dibayar pertahun jaminan reklamasinya atau bagaimana yang penting tetap dibayar,” kata Isharwanto.

Sebelumnya, masalah belum tuntasnya persoalan setoran jaminan reklamasi tambang memang sempat disoroti dan menjadi catatan serta rekomendasi BPK RI pada hasil pemeriksaannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalsel Tahun Anggaran (TA) 2018.

Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H Riswandi menyarankan pemprov fokus terlebih dahulu untuk desak perusahaan pemegang IUP. Baru selanjutnya juga mendorong perusahaan lainnya yang belum berproduksi walaupun secara bertahap atau maupun mekanisme lainnya.(mario/trb)

Reporter :Mario/trb
Editor :Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->