HEADLINE
Rp 78 Miliar Dana Jaminan Reklamasi Tambang Kalsel Belum Disetor Perusahaan
BANJARMASIN, Pemprov Kalsel terus mengupayakan pemenuhan setoran dana jaminan reklamasi tambang oleh perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kalsel. Saat ini, dana yang belum disetor masih tersisa Rp 78 miliar.
Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kalsel jelang akhir minggu kedua Juli ini, sebenarnya telah berhasil menggenjot setoran dana jaminan reklamasi tambang sebanyak Rp 67,7 miliar. Nilai tersebut merupakan dana jaminan reklamasi tambang yang disetorkan oleh dua puluh perusahaan pemegang IUP.
Kepala Dinas ESDM Kalsel Kelik Isharwanto mengatakan, setoran tersebut artinya mengurangi jumlah perusahaan pemegang IUP yang belum menyetorkan dana jaminan reklamasi tambang menjadi 32 perusahaan.
“Dari sisi angka, dari 32 perusahaan yang belum setorkan tersebut dapat dijaminkan dana reklamasi sebesar sekitar Rp 78 miliar,†ungkapnya usai ikuti agenda rapat kedua Panitia Khusus Rencana Umum Energi Daerah di DPRD Kalsel.
Isharwanto sempat nyatakan bahwa pihaknya memberi batasan hingga akhir Bulan Juli 2019 bagi setiap perusahaan pemegang IUP memenuhi kewajibannya setorkan dana jaminan reklamasi tambang. “Sekarang kita sedang fokus menagih dana-dana Jamrek (Jaminan Reklamasi) ini,” kata Isharwanto.
Dari jumlah perusahaan yang belum penuhi kewajibannya tersebut menurut Isharwanto, memang masih cukup banyak perusahaan yang belum secara aktif lakukan proses produksi pertambangan walaupun sudah kantongi IUP. “Ada macam-macam faktor, termasuk belum punya akses jalan juga jadi lahan masih utuh,” terangnya.
Walaupun demikian, ia nyatakan akan komunikasikan hal tersebut kepada Dirjen Pertambangan Kementerian ESDM di Jakarta, untuk memberikan sedikit fleksibilitas bagi perusahaan yang belum beroperasi. “Misal dibayar pertahun jaminan reklamasinya atau bagaimana yang penting tetap dibayar,” kata Isharwanto.
Sebelumnya, masalah belum tuntasnya persoalan setoran jaminan reklamasi tambang memang sempat disoroti dan menjadi catatan serta rekomendasi BPK RI pada hasil pemeriksaannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalsel Tahun Anggaran (TA) 2018.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H Riswandi menyarankan pemprov fokus terlebih dahulu untuk desak perusahaan pemegang IUP. Baru selanjutnya juga mendorong perusahaan lainnya yang belum berproduksi walaupun secara bertahap atau maupun mekanisme lainnya.(mario/trb)
Editor :Chell
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluGerak Cepat PLN UPT Banjarbaru Pulihkan Gangguan Transmisi 150kV
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPATELKI HSU Gelar Baksos Periksa Kesehatan Pelajar
-
HEADLINE3 hari yang laluTabrakan Kereta di Bekasi: 14 Meninggal Dunia, 84 Luka-luka, Libatkan Taksi Green SM
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluAmuntai Expo 2026 Ditutup, 11 Hari Perputaran Uang Capai Rp1,7 Miliar
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu102 ASN Pemko Banjarbaru Isi Jabatan Fungsional yang Baru
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluMemperkuat Bahasa Daerah Lewat “Samarak Berbahasa Banjar” di SMPN 10 Banjarmasin






