HEADLINE
Ribetnya Penetapan Jumlah Pemilih, KPU Kalsel Tujuh Kali Gelar Pemutakhiran Data
Kini Jumlah Pemilih Menjadi 2.869.337 Orang
Lalu, pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) sebesar 2.737.342 kembali berkurang 16.949 pemilih. Pada penetapan DPTHP-1 ada perubahan sebesar 2.879.401, alias bertambah 142.059 pemilih. Jumlah ini lalu berkurang pada DPTHP-2 menjadi 2.869.166, yakni terjadi pengurangan 10.235 pemilih.
Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah sebelumnya mengatakan, pemutakhiran terakhir pada Minggu (31/3) lalu sebagai tindaklanjut Putusan Mahakmah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019. Dimana pada Keputusan tersebut ditetapkan Pemilih yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilih sepanjang memiliki Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
Pemilih Disabilitas
Terkait jumlah pemilih penyandang disabilitas, KPU Kalsel menetapkan jumlah pemilih khusus ini sebanyak 9.847 orang. Penetapan tersebut juga berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP-3.
Jumlah pemilih disabilitas tersebut terinci sebanyak 2.158 orang merupakan pemilih tuna daksa, 1.145 tuna netra, 1 461 tuna wicara, 2.022 tuna grahita dan 3.062 orang merupakan penyandang disabilitas lainnya.
Ketua KPU Sarmuji mengatakan, telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait Pemilu 2019 bersama organisasi disabilitas. Selain itu, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada penyelenggaraan pemilu kabupaten/kota agar menghimbau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperhatikan hak hak pemilih disabilitas.
“Harapannya adalah mereka bisa terlayani secara maksimal sehingga mampu menunaikan hak suaranya dalam Pemilu nanti,†katanya.
Terkait terselenggaranya pleno DPTHP-3 tadi, komisioner KPU Kalsel Hatmiati Mas’ud mengatakan, Kamis (4/4) besok, KPU RI akan menggelar rapat pleno rekapitulasi DPTHP-3 secara nasional di Jakarta.
Hatmiati mengatakan, walau total pemilih yang terdapat dalam DPTH-3 merupakan daftar pemilih tetap terakhir, namun pergerakan jumlah pemilih masih dipastikan bertambah. Mengingat pemilih pindah yang mempunya formulir A5 masih diberi kesempatan hingga 10 April.(mario)
Editor:Cell
-
HEADLINE1 hari yang laluJalan Lingkar Palam – Guntung Manggis Akses Baru Antarwilayah di Ibu Kota Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertipikat Tanah Wakaf
-
OPINI2 hari yang laluRefleksi Kemerdekaan RI, FDM HSU: Harus Dipertahankan dengan Demokrasi Berintegritas Berpihak Rakyat
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluDuel Seru Pemkab vs TNI-Polisi Pembuka Bupati HSU Cup 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPemkab HSU Bagikan Masker, Bupati Sahrujani: Jaga Kesehatan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu33 Tim Ikuti Festival Mini Soccer Antar-SKPD dan BUMD di Kabupaten Banjar




