HEADLINE
Respon Hakim MK Terkait Dalil Permohonan Denny Cs di Sidang Gugatan
Hanya Perlu 1 Suara untuk Menang pada Pilwali Banjarbaru 2024
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sidang gugatan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian.
Sidang dengan agenda pemeriksaan permulaan perkara nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon 2 orang warga Banjarbaru dan 05/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon pemantau Pemilu dari Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) berlangsung Kamis (9/1/2025) kemarin.
Hakim Arief Hidayat selaku pimpinan sidang panel 3 sempat mengungkapkan ketertarikannya dengan dalil gugatan yang diajukan tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) terkait Pilwali Banjarbaru 2024.
Respon hakim itu setelah Denny Indrayana menguraikan alasan dan dalil permohonan mereka. Dimana Denny mengatakan hanya perlu 1 suara untuk menang pada Pilwali Banjarbaru 2024, karena tanpa ada kolom kotak kosong.
Baca juga: Empat Pemohon Gugatan Pilwali Banjarbaru di MK
Pada permohonan 06/PHPU.WAKO-XXIII//2025 , Denny awalnya menguraikan dinamika Pilwali Banjarbaru dari adanya diskualifikasi sampai dengan munculnya calon tunggal, tak dicetak ulang surat suara pasca diskualifikasi, hingga terbit surat Keputusan KPU Nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemungutan suara Pilkada.
Dimana berdasarkan pedoman teknis KPU tersebut, pemilih Banjarbaru yang memilih gambar paslon didiskualifikasi pada surat suara maka suaranya dihitung sebagai suara tidak sah.
Kemudian juga diuraikan hasil perolehan suara Pilwali Banjarbaru 2024, dimana suara tidak sah mencapai 78.736 suara setara dengan 68,5% dari total pengguna hak pilih. Sampai dengan penetapan paslon nomor urut 1 sebagai pemenang Pilwali 2024.
“Bila mengikuti cara berpikir termohon (KPU Banjarbaru, red), maka paslon nomor 1 meskipun dapat 1 suara saja, maka menjadi pemenang Pilkada, karena suara yang lain tidak sah,” ujar Denny.
Baca juga: Dishub dan Organda Tak Bersepakat, APG Banjarbaru Jadinya Setop Operasi
“Jika mengikuti cara berpikir termohon (KPU Banjarbaru, red), maka sejatinya tidak ada pemilihan dalam Pilkada Kota Banjarbaru,” sambung Denny lagi.
Atas dalil-dalil permohonan yang disampaikan itu, dalam petitum permohonan Denny cs meminta dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) pada Pilwali Banjarbaru, dengan diambil alih oleh KPU RI.
Hakim Arief Hidayat tertarik dengan dalil yang disampaikan pemohon Tim Banjarbaru Hanyar. Sehingga dia memberikan PR kepada KPU dan Bawaslu Banjarbaru untuk merespon dalil permohonan tersebut.
“Karena sangat menarik sekali tadi dalil yang disampaikan oleh Prof Denny, gak usah banyak-banyak yang milih, cukup satu saja sudah memenangkan Pilkada, itu kan menarik sekali,” kata hakim Arief Hidayat.
Di akhir persidangan, hakim MK Arief Hidayat juga menyebut apa yang terjadi di Banjarbaru merupakan fenomena dan persoalan baru yang terjadi pada Pilkada 2024.
Baca juga: Tak Ada Gugatan di MK, Yamin-Ananda Sah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2025-2030
Tak hanya itu, hakim MK lain Enny Nurbaningsih turut memberikan reaksi terhadap dalil yang disampaikan Denny Cs dalam persidangan.
Enny memberikan PR kepada KPU Banjarbaru menjelaskan mengenai pelaksanaan Pilwali Banjarbaru menggunakan surat suara bergambar dua paslon.
“Pertanyaan saya yang perlu dielaborasi lebih jauh, dipahami tidak dampaknya jika surat suara itu masih muncul gambar pasangan calon yang didiskualifikasi, itu apa dampaknya, tolong diuraikan nanti supaya menjadi terang apa yang melatarbelakangi seluruhnya,” kata Enny.
Diketahui, perkara Pilwali Banjarbaru nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dimohonkan oleh 2 orang warga Banjarbaru Udiansyah dan Abdul Karim, kemudian perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon Muhammad Arifin pemantau pemilu dari Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus).
Baca juga: Sahrujani-Hero Setiawan Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup HSU 2025-2030
Tim Banjarbaru Hanyar sebagai kuasa hukum dua perkara itu pada sidang pemeriksaan permulaan dihadiri Denny Indrayana, M Pazri, dan Kisworo Dwi Cahyono.
Sidang sengketa Pilkada panel 3 dipimpin dipimpin Hakim Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Y P Foekh menggantikan Anwar Usman yang sedang sakit.
Panel 3 MK juga menyidangkan dua gugatan lain Pilwali Banjarbaru 2024. Perkara 07/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon HE Benyamin, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandy Firly yang berkedudukan sebagai warga Banjarbaru. Dan perkara nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII//2025 pemohon Said Abdullah selaku Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru yang terdiskualifikasi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Hukum2 hari yang lalu
Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Cempaka Banjir, Hujan Guyur Banjarbaru Dini Hari hingga Siang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Lahan Gambut di Jalan Gubernur Syarkawi Ditanami Jagung
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Pasar Kindai Limpuar Gambut Calap, Pedagang Tutup Toko
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Nenek Armiah Memilih Bertahan Dikepung Air, Sartinah Tak Bisa Selamatkan Perkakas Rumah