Connect with us

HEADLINE

Resmi! KPU RI Tetapkan Jumlah Dapil di Banjarbaru Sama Seperti Pileg 2019

Diterbitkan

pada

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah Dapil di Banjarbaru sama dengan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 mendatang.

PKPU yang diterbitkan pada 6 Februari 2023 lalu, tertuang di halaman 101 tentang penetapan jumlah Dapil dan jumlah kursi anggota legislatif Kota Banjarbaru.

Ketua KPU Kota Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah Dapil di Banjarbaru sama dengan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

“Masih sama seperti Pemilu lalu, yakni 4 Dapil,” ujarnya, Kamis (9/2/2023) siang, kepada Kanalkalimantan.

 

Ketua KPU Kota Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat. Foto: ibnu

Dengan pembagian, sebut Hegar, Dapil Banjarbaru 1 yakni Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan dengan jumlah 12 kursi. Dapil Banjarbaru 2 yakni Cempaka dengan jumlah 4 kursi, Dapil Banjarbaru 3 yakni Liang Anggang dengan jumlah 5 kursi, dan Dapil Banjarbaru 4 yakni Landasan Ulin dengan jumlah 9 kursi.

“Jumlah alokasi anggota DPRD tetap 30 kursi,” katanya.

Baca juga: Gempa Turki-Suriah: Korban Tewas 12.000, Termasuk 2 WNI

Dengan putusan resmi ini, kata Hegar, selanjutnya KPU Kota Banjarbaru bersiap untuk menyosialisasikan jumlah Dapil di Banjarbaru berdasarkan PKPU Nomor 6 ini.

Disinggung terkait sempat hilangnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 di JDIH KPU, Hegar mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis. Namun, dijelaskannya dibandingkan dengan sebelumnya untuk jumlah Dapil di Banjarbaru tidak mengalami perubahan.

“Berdasarkan PKPU ini tidak ada perubahan dari sebelumnya, untuk daerah lain tidak mengecek,” jelasnya.

Baca juga: 88 Bintara Baru Prajurit TNI AD, Lima Bulan Pendidikan Secaba Rindam VI

Lebih lanjut, diungkapkan Hegar, hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan atau respon terkait penetapan jumlah Dapil di Kota Banjarbaru dari pihak legislatif ataupun partai politik. Namun, diungkapkannya dari uji publik sebelumnya beragam respon diterima KPU Banjarbaru.

“Ada sepakat rancangan satu yakni 4 Dapil, ada juga yang sepekat untuk pemecahan menjadi 5 Dapil. Namunkan keputusannya dari KPU RI,” tegas Hegar.

Sementara itu, masih kata Hegar, walau jumlah Dapil sudah ditetapkan, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru pihaknya masih melakukan perancangan.

“Kalau jumlah TPS masih dirancang,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->