Connect with us

NASIONAL

Resmi! Jokowi Putuskan Ibu Kota RI Pindah ke Kaltim

Diterbitkan

pada

Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan Kaltim sebagai iukota baru Indonesia Foto: dct

JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memilih Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota negara Indonesia yang baru. Hal itu diumumkan langsung di Istana Negara, Jakarta Pusat.

“Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8)

Turut mendampingi, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri ATR Sofyan Djalil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Pengumuman ini dilakukan oleh Jokowi usai menerima dua kajian yaitu soal hasil kajian struktur tanah dan dampak ekonomi dari pembangunan ibu kota baru. Sebanyak dua kajian itu diberikan oleh Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro pada Jumat tanggal 23 Agustus 2019.

Sebelum dua kajian itu disampaikan, Menteri ATR Sofyan Djalil sempat mengungkapkan bahwa ibu kota negara alias pusat pemerintahan yang baru di Kalimantan Timur. Namun, Presiden Jokowi kala itu mengungkapkan belum ada keputusan karena masih menunggu dua kajian lagi dari Bappenas. Sekarang pemindahan ibu kota sudah diputuskan di Kaltim oleh orang nomor satu di Indonesia ini.

Terkait pemilihan ibu kota baru ini, terdapat lima alasan kenapa dua tempat itu yang dipilih. Alasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara dipilih jadi ibu kota baru di antaranya, pertama, karena menurut Jokowi, risiko bencana minimal, baik banjir, gempa, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor. Kedua, “lokasi strategis, ada di tengah-tengah Indonesia.”

Secara geografis, jarak rata-rata Kalimantan Timur ke seluruh Provinsi di Indonesia memang cukup pendek, yakni 893 km–terpendek kedua di antara lima calon ibu kota lainnya, atau di bawah Kalimantan Tengah yang jarak rata-rata ke seluruh provinsinya sejauh 792 km.

Ketiga, kabupaten itu ada “di dekat perkotaan yang sudah berkembang: Balikpapan dan Samarinda.” Keempat, kata Jokowi, “infrastruktur yang relatif lengkap.” Dan terakhir di dua tempat itu “tersedia lahan yang sudah dikuasai pemerintah, seluas 180 hektare.”

Jokowi mengatakan setelah ini pemerintah akan mulai merancang UU ibukota baru. 2020 akhir pemerintah akan memulai konstruksi, dan pada 2024, pemindahan akan dilakukan secara bertahap. Pembangunan akan dilakukan bersama swasta. Untuk APBN hanya menyumbang 19 persen dari total biaya yang dibutuhkan. Jika ibu kota dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara, bagaimana dengan Jakarta? Jokowi memastikan, “Jakarta akan tetap jadi pusat bisnis, perdagangan yang berskala global.”

Terkait nasib Jakarta ini, Sekjen PPP Arsul Sani turut menanggapi. Ia mengatakan salah satu yang perlu dipersiapkan adalah dasar hukum pembentukan ibu kota baru. “Kalau tanpa ada landasan UU, takutnya bisa berubah pikiran presiden berikutnya,” kata Arsul di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Pengamat perkotaan yang juga dosen di Universitas Trisakti Jakarta Yayat Supriatna mengatakan UU baru diperlukan untuk mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah sudah tahu itu. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan, “pastinya dirumuskan jadi satu UU.”

 Saat ini, landasan hukum ibu kota Indonesia adalah UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (PDF). Sebelumnya landasan hukum ibu kota adalah UU 34/1999. Aturan lama ini diganti karena “sudah tidak sesuai dengan karakteristik permasalahan Provinsi DKI Jakarta, perkembangan keadaan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan.”

Jika UU baru ini terbit, otomatis UU 29/2007 tidak lagi berlaku. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi menjelaskan, hal paling mendasar yang bakal dialami Jakarta adalah kehilangan gelar ‘DKI’. Baca juga: Ibu Kota Baru Indonesia: Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Ibu Kota Pindah, Jakarta Tidak Akan Lagi ‘Khusus’ Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA atau tulisan menarik lainnya Yulaika Ramadhani (dtc/trt)

Reporter : dtc/trt
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->