Connect with us

Kabupaten Banjar

Rekapitulasi Suara PSU di Kecamatan Martapura, Saksi H2D Enggan Tanda Tangan

Diterbitkan

pada

Rekapitulasi suara PSU Pilgub Kalsel di Kecamatan Martapura Foto: shintia

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA- Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi (H2D) tak berikan tanda tangan pada rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat kecamatan.

Hal tersebut terkait rampungnya rekapitulasi penghitungan surat suara di Kecamatan Martapura yang digelar Aula Kantor Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Senin (14/6/2021).

Saksi paslon nomor urut 2 yang dari awal mengikuti proses rekapitulasi, tidak membubuhkan tanda tangan pada hasil rekapitulasi.

Menurut Ketua PPK Martapura Nurmalasari, penolakan saksi H2D menandatangani rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan merupakan hak yang bersangkutan.

 

“Total ada 265 TPS di Kabupaten Banjar, tetapi semua saksi dari nomor 2 tidak mau tanda tangan hal tersebut,” katanya.

Baca juga: Jokowi Tegur Kapolri soal Marak Pungli, Tapi Kenapa Tak Tegas ke Firli Bahuri soal TWK?

Meski tanpa tandatangan saksi H2D, kata Komisioner KPU Kalsel Hatmiati mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan hasil rekapitulasi.

“Iya memang kita menemui di beberapa kecamatan, itu salah satu saksi pasangan calon tidak bertanda tangan, itu hak mereka. Karena kita juga selaku penyelenggara dan proses di tingkat kecamatan ditandatangani atau tidak, proses rekap itu tetap berjalan dan tetap sah,” tuturnya.
Hatmiati menambahkan, setelah proses rekapitulasi tingkat kecamatan dilanjutkan pada jenjang kabupaten/kota pada 15-17 Juni yang akan datang. (Kanalkalimantan.com/shintia)

Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->