Connect with us

Dishut Prov Kalsel

Rehabilitasi DAS di Hutan Lindung Liang Anggang Mendapat Penolakan, Dishut Lakukan Rakor Penyelesaian

Diterbitkan

pada

Dishut Kalsel membahas solusi atas adaya penolakan dari masyarakat terkait rencana rehabitasi DAS. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Barito mengadakan rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian masalah adanya penolakan kegiatan rehabilitasi DAS di Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Selasa (27/9/2022).

Adapun kendala kegiatan rehabilitas DAS ini dilaksanakan oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa, selaku pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Berhadir dalam rapat. perwakilan pimpinan PT Indocement Tunggal Prakarsa, Yulizar, dalam kesempatannya menyampaikan terkait kendala penolakan dari masyarakat.

“Kita berkegiatan untuk menunaikan kewajiban penanaman PT.Indocement seluas 458 Hektar, Namun Ada beberapa kendala dalam kegiatan yang kami lakukan seperti terkait penolakan dari masyarakat yang dimana diawal kesepakatan setuju namun setelah berjalannya kegiatan tersebut ada yang menyampaikan penolakan yang disebabkan oleh provokator mengenai kegiatan penanaman kami dikawasan Hutan Lindung,” kata Yulizar.

 

Baca juga : Bupati Tanbu Lantik 99 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Penyuluh dan Perhutanan Sosial (PMPPS) Dishut Kalsel, I Gede Arya Subhakti, memberikan saran untuk mengkonfirmasi kawasan maupaun luasan lahan terlebih dahulu. Sebab menurutnya perlu di petakan penggunaan lahan yang digunakan baik itu para Kelompok Tani Hutan (KTH), yang digunakan Hutan Kemasyarakatan (HKm), kemudian lahan warga/perorang yang berada dikawasan sekitar Hutan Lindung Lianganggang .

“Kami juga minta nanti kontak person yang bersangkutan (yang melakukan penolakan) untuk menyampaikan surat untuk koordinasi/mensosialisasikan mengenai tindak lanjut penyelesaian masalah ini,” bebernya.

Rakor Penyelesaian Permasalahan Penolakan Kegiatan Rehabilitasi DAS PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk wilayah KPH Kayu Tangi di Hutan Lindung Liang Anggang tersebut akan ditindak lanjuti dengan koordinasi bersama Kelompok Tani Hutan (KTH), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dikawasan tersebut dan lahan warga/perorang dikawasan tersebut untuk melakukan konfirmasi dan pemetaan di kawasan/lahan tersebut. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->