HEADLINE
‘Rebutan’ “JUARA”, Wartono Loncat ke Bawaslu Kalsel Laporkan Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin ajukan keberatan pelaporan ke Bawaslu Kalsel atas dugaan pelanggaran Pilkada.
Aditya menyangkal serangkaian laporan yang diadukan pelapor Wartono -Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Pilkada 2024-.
Berdasarkan data yang diperoleh Aditya, legal standing pelapor adalah sebagai wakil wali kota yang tengah menjalani masa cuti, bukan sebagai kontestan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024-2029.
“Jadi yang melaporkan ini adalah saudara Wartono yang saat ini sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru yang sedang menjalani masa cuti,” sebutnya dalam konferensi pers di kantor DPC PPP Kota Banjarbaru, Rabu (30/10/2024) siang.
Baca juga: Masih Diberi Nyawa, Kesaksian Korban Longsor Pendulangan Intan Pumpung
Sejumlah laporan yang ditujukan pelapor Wartono terhadap dirinya diantaranya soal penggunaan tagline “JUARA” akronim Maju Agamis Sejahtera. Kemudian program Bedah Rumah, program Penyerahan 20 ambulans untuk Puskesmas, program RT Mandiri, angkutan Feeder JUARA, hingga program bantuan sosial (Bansos) untuk anak di lembaga kesejahteraan sosial anak yakni Bakul JUARA.
Anehnya pelaporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada dirinya disampaikan bukan kepada penyelenggara pengawas pemilihan umum di Kota Banjarbaru, tapi meloncat ke tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Penanganan laporan seharusnya dilakukan Bawaslu Banjarbaru, bukan Bawaslu Kalsel, karena tidak ada satu pun alasan mendasar, maupun halangan bagi Bawaslu Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” beber Aditya.
Sebelum mendapatkan informasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Bawaslu Kalsel menyerahkan undangan klarifikasi kepada Aditya, tapi tidak mencantumkan peristiwa dugaan pelanggaran.
Baca juga: BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bikin UMKM Kamu Naik Kelas, Ini Cara Daftarnya
“Ini jelas melampaui kewenangan. Kami anggap undangan pemanggilan klarifikasi itu cacat formil,” tegasnya didampingi kuasa hukum.
Ketika diminta klarifikasi permasalahan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kalsel tidak menyebutkan peristiwa pelanggaran. “Sehingga kami pun tidak bisa menunjukan bukti secara formil dan materilnya,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, status laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kalsel dengan nomor laporan 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/x/2024 telah ditindaklanjuti. Bertandatangan dalam surat laporan itu Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono per tanggal 28 Oktober 2024.
Nama pelapor yang tercantum adalah Wartono dan terlapor Aditya Mufti Ariffin. Laporan itu ditujukan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: BPBD HSU Inisiasi Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana
“Dari enam laporan, empat ditolak, dua ditindak lanjuti,” kata Aditya.
Pun laporan yang diadukan oleh Wartono pada tanggal 21 Oktober 2024 telah kedaluarsa atau tidak memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. “Karena pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam kegiatan yang dilaporkan,” tambahnya.
Sementara itu, laporan terkait Bakul JUARA yang ditujukan kepada anak yang berada di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sama sekali tidak terkait dengan proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Sebab anak bukan merupakan subjek dalam Pilkada.
“Seperti Bakul Juara, pelapor mengetahui bahwa program bantuan sosial tersebut sudah ada sejak tahun 2023 dan tahun 2022, murni kegiatan Dinas Sosial,” bebernya.
Baca juga: Kesiapan Tiga Calon Wakil Wali Kota Banjarmasin Hadapi Debat Terbuka
“Jadi sifatnya bukan program dadakan yang dilaksanakan lantaran menjelang Pilkada, tapi sudah berjalan dua tahun belakangan,” sambungnya.
“Pelapor (Wartono, red) sendiri mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam kegiatan yang dilaporkan,” ungkapnya.
Sementara terkait tagline yang digunakan oleh terlapor, memiliki unsur pembeda dengan tagline Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dan sudah diverifikasi ditetapkan oleh KPU Kota Banjarbaru.
“Jadi, program-program pemerintah yang dijalankan dengan menggunakan tagline JUARA (Maju Agamis Sejahterra) yang ada saat ini, sebenarnya adalah program Pemerintah Kota Banjarbaru yang sudah terencana. Saya ketika itu hanya menjalankan tugas, program dan kegiatan sebagai Wali Kota,” jelasnya.
Menurut Aditya, pada prinsipnya tidak merugikan kedua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru karena pelapor dan terlapor merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang sedang cuti.
Baca juga: “Banua Smart Data” Acil Odah-Rozanie untuk Kalsel, Ini Penjelasan Pakar TI Indonesia
Atas laporan tersebut, pihak Aditya melalui kuasa hukum memastikan akan mengajukan pernyataan keberatan kepada berbagai instansi terkait peyelenggara pemilu.
“Kami akan sampaikan ke KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP. Kami mengindikasikan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu,” ujar kuasa hukum Deny Hariyatna. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk

-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
LPTQ HSU Siapkan Kafilah Menuju MTQ Kalsel 2025
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Penyelewengan Barang Subsidi, Polda Kalsel Sita Ratusan LPG 3 Kg dan 2,5 Ton Solar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas Wiyatno Safari Ramadan ke Desa Tambun Raya
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Satgas Pangan Polda Kalsel Tindak Penumpukan atau Pengurangan Bahan Pokok
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Bupati HSU Hadiri Musrenbang Kecamatan Amuntai Utara – Haur Gading – Amuntai Selatan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jerat Hukum Pemilik “Mama Khas Banjar”, Ini Kewenangan Disperindag Banjarbaru