Kota Banjarmasin
Razia ODOL di Banjarmasin Jaring 14 Pelanggar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin gelar razia mobil angkutan barang, Selasa (12/9/2023) siang.
Operasi berlangsung di jalan H Anang Adenansi atau depan Taman Kamboja Banjarmasin itu memeriksa kelaikan mobil angkutan barang serta memeriksa surat-surat kendaraan.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarmasin Hendra ST mengatakan, hasil operasi didapati sebanyak 14 mobil angkutan yang terjaring razia.
Baca juga: 19 Aset Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama Disita di Banjarmasin
“Mulai roda empat dan roda enam, hingga yang dinyatakan tidak laik jalan karena surat menyurat KIR-nya sudah tidak berlaku hingga tidak punya KIR,” ungkapnya.
Hendra berharap dengan rutin dilaksanakan razia, dapat meminimalisir pelanggaran angkutan barang yang masuk wilayah Banjarmasin.
“Kita berharap angkutan barang di Kota Banjarmasin bisa menjadi lebih tertib dan laik jalan dan ukuran dimensinya yang dibawa mobil angkutannya sesuai,” harapnya.
Baca jua: Pemprov Kalsel Targetkan GOR Indoor Selesai 15 Desember 2023
KBO Satlantas Polresta Banjarmasin Iptu Sunaryanto mengatakan, operasi gabungan juga digelar untuk mensosialisasikan Perwali Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam operasional masuk kota serta Undang-Undang Lalu Lintas pasal 288 ayat 3 tentang Over Dimension dan Over Loading.
Hasil giat di jalan Anang Adenansi tidak ditemukan kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional masuk kota.
“Tapi masih ada beberapa angkutan barang yang melanggar terkait muatan yang dibawanya dan surat-menyurat kendaraannya tidak berlaku,” ungkapnya.
Baca juga: BPBD Banjar Pelatihan Katana di Martapura Barat
Sekada diketahui, mobil angkutan Over Dimension dan Over Load (ODOL) merupakan mobil yang memiliki ukuran panjang, lebar dan tinggi melebihi standar sesuai dengan jenis kendaraan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kendaraan over loading adalah mobil angkutan barang yang mengangkut barang dengan tonase yang berlebih dari standar dan ketentuan yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tim KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, Paman Birin Tak Diketahui Keberadaannya
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Gubernur Paman Birin Jadi Tersangka, Susul Enam Orang Kena OTT KPK
-
Hukum3 hari yang lalu
Terpidana Korupsi Mantan Bupati HST Abdul Latif Ajukan PK
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Disebut Terima Uang Komitmen Fee dari Tiga Proyek PUPR
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tersangka KPK Paman Birin Miliki Kekayaan Rp24,8 Miliar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Uang ‘Jatah’ Proyek Rp12 Miliar dan US$500, Ada Kardus Kuning Paman Birin