Politik
Rawan Pengaduan Pasca Pencoblosan, Bawaslu Banjar Susun Strategi Sengketa Pemilu
MARTAPURA, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar persiapkan diri hadapi sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Turut menyamakan persepsi bersama dengan mengundang Panwascam, hingga perwakilan partai politik berkumpul dalam acara rapat kerja teknis penyelesaian sengketa Pemilu 2019 di Nasa Hotel Banjarmasin, Sabtu dan Minggu (13-14/4/2019).
Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan, jajaran Bawaslu Banjar mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa yang jumlah totalnya berkisar 2.000 orang harus siap menghadapi apabila terjadi sengketa Pemilu, tentu harus sejalan sesuai mekanisme. Sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan hingga ke tingkat atas. Namun disadari peran partisipasi dari masyarakat sangat penting untuk ikut mengawasi berjalannya pemilihan umum.
“Saatnya kita berkonsentrasi penuh untuk mengemban amanah dan mengawal penyelenggaraan Pemilu 2019, kita harapkan ada partisipasi masyarakat untuk mengawasi Pemilu ini,†ujarnya.
Terkait sengketa Pemilu di Kabupaten Banjar, Fajri mengatakan, bisa saja terjadi seperti halnya proses penetapan daftar calon sementara yang digelar di Bawaslu Banjar beberapa waktu lalu. Selain itu, sengketa Pemilu di Kabupaten Banjar juga terjadi saat pemasangan APK yang dipasang caleg dilain rumahnya dilaporkan ke Bawaslu Banjar. Kemudian diselesaikan dengan cara mediasi hingga musyawarah mufakat.
“Sudah dua sengketa Pemilu yang telah kita selesaikan, dan hanya ada dua itu saja,†akunya.
Fajeri memprediksi ada kemungkinan kerawanan sengketa bisa saja terjadi saat pencoblosan pada 17 April mendatang. Seperti halnya proses pemungutan dan perhitungan suara yang disebut sengketa perolehan suara, yang mana ranahnya akan diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi.
“Untuk meminimalisir proses sengketa pemungutan dan perhitungan surat suara itulah tugas kita yang akan mengawal mengawasi di setiap TPS di Kabupaten Banjar. Tentunya membutuhkan data pembanding dari penyelenggara KPU, sehingga data yang dimiliki pengawal pemilu diharapkan lebih akurat, makanya kita siapkan mulai dari sekarang,†jelasnya.
Adapun tahapan penyelesaian sengketa, apabila ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan adanya SK penyelenggara selanjutnya akan dilaporkan ke Bawaslu Banjar untuk selanjutnya dimediasi hingga tahapan ajudikasi. (rendy)ÂÂ
Editor : Bie
-
HEADLINE5 jam yang laluTenggelam di Laut Jawa, Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Angkut 240 Orang
-
HEADLINE2 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
Olahraga1 hari yang lalu1.200 Pelari Jajal Rute 5,3 Km Heritage Run 2026 di Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai




