Politik
Rawan Pengaduan Pasca Pencoblosan, Bawaslu Banjar Susun Strategi Sengketa Pemilu

MARTAPURA, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar persiapkan diri hadapi sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Turut menyamakan persepsi bersama dengan mengundang Panwascam, hingga perwakilan partai politik berkumpul dalam acara rapat kerja teknis penyelesaian sengketa Pemilu 2019 di Nasa Hotel Banjarmasin, Sabtu dan Minggu (13-14/4/2019).
Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan, jajaran Bawaslu Banjar mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa yang jumlah totalnya berkisar 2.000 orang harus siap menghadapi apabila terjadi sengketa Pemilu, tentu harus sejalan sesuai mekanisme. Sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan hingga ke tingkat atas. Namun disadari peran partisipasi dari masyarakat sangat penting untuk ikut mengawasi berjalannya pemilihan umum.
“Saatnya kita berkonsentrasi penuh untuk mengemban amanah dan mengawal penyelenggaraan Pemilu 2019, kita harapkan ada partisipasi masyarakat untuk mengawasi Pemilu ini,†ujarnya.
Terkait sengketa Pemilu di Kabupaten Banjar, Fajri mengatakan, bisa saja terjadi seperti halnya proses penetapan daftar calon sementara yang digelar di Bawaslu Banjar beberapa waktu lalu. Selain itu, sengketa Pemilu di Kabupaten Banjar juga terjadi saat pemasangan APK yang dipasang caleg dilain rumahnya dilaporkan ke Bawaslu Banjar. Kemudian diselesaikan dengan cara mediasi hingga musyawarah mufakat.
“Sudah dua sengketa Pemilu yang telah kita selesaikan, dan hanya ada dua itu saja,†akunya.
Fajeri memprediksi ada kemungkinan kerawanan sengketa bisa saja terjadi saat pencoblosan pada 17 April mendatang. Seperti halnya proses pemungutan dan perhitungan suara yang disebut sengketa perolehan suara, yang mana ranahnya akan diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi.
“Untuk meminimalisir proses sengketa pemungutan dan perhitungan surat suara itulah tugas kita yang akan mengawal mengawasi di setiap TPS di Kabupaten Banjar. Tentunya membutuhkan data pembanding dari penyelenggara KPU, sehingga data yang dimiliki pengawal pemilu diharapkan lebih akurat, makanya kita siapkan mulai dari sekarang,†jelasnya.
Adapun tahapan penyelesaian sengketa, apabila ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan adanya SK penyelenggara selanjutnya akan dilaporkan ke Bawaslu Banjar untuk selanjutnya dimediasi hingga tahapan ajudikasi. (rendy)ÂÂ
Editor : Bie

-
Pemilu3 hari yang lalu
Besok, KPU Banjar Tetapkan Bupati dan Wabup Banjar Terpilih 2025-2030
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Saidi Mansyur – Said Idrus Bisa Ikut Pelantikan Kepala Daerah Serentak
-
Bisnis3 hari yang lalu
Pengecer Boleh Jual Si Melon, Pangkalan di Banjarbaru Masih Pakai Skema KTP
-
Pendidikan3 hari yang lalu
Program “Wiki Bakunjang” Datangi Dua Sekolah, Mitigasi Sampah Plastik kepada Anak Muda
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pasar Murah di Guntung Manggis Bantu Masyarakat
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tanggap Darurat Sampah di Banjarmasin 6 Bulan