PILKADA BANJARMASIN
Rapat Pleno Penetapan Dihadiri Paslon, Ini Klarifikasi KPU Kota Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Beredar foto Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin yang memperlihatkan kegiatan bertuliskan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020 dengan mengundang seluruh pasangan calon yang telah ditetapkan maju dalam Pilkada Banjarmasin.
Padahal berdasarkan pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, rapat pleno penetapan paslon di Pilkada bersifat tertutup.
Sehingga, rapat pleno hanya dihadiri oleh ketua dan anggota KPU saja. Seperti yang dilakukan para komisioner KPU Provinsi Kalsel yang menetapkan paslon Pilgub Kalsel, hari ini.
Saat ditemui di gedung KPU Provinsi Kalsel, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmyiati Wahdah langsung mengklarifkasi hal tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang beredar di beberapa media bukanlah bagian dari kegiatan rapat pleno penetapan calon. Melainkan rapat pembacaan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada setiap paslon.
“Sebelumnya kita ingin memgklarifikasi ini terlebih dahulu, sebenarnya itu bukan kegiatan rapat pleno, tapi pembacaan sekaligus penyerahan SK kepada paslon,” kata Rahmiyati usai melakukan pertemuan tertutup dengan komisioner KPU Kalsel, Rabu (23/9/2020) sore.
Rahmiyati menjelaskan, SK tersebut merupakan hasil dari rapat pleno tertutup yang dilakukannya bersama seluruh komisioner KPU Kota Banjarmasin yang dilakukan pada Rabu 23 September 2020 pukul 08.00 Wita.
“Jadi SK hasil rapat pleno tersebut langsung kita buatkan dan kita serahkan kepada masing-masing paslon. Jadi ketika ada kesalahan maka langsung kita perbaiki,” imbuh Rahmiyati.
Ditambahkannya, dalam kegiatan tersebut juga membicarakan masalah pembukaan rekening khusus untuk dana kampanye. Karena, untuk membuka rekening hanya bisa dilakukan pada hari ini hingga esok hari.
“SK penetapan paslon itu lah yang dijadikan sura pengantar bagi paslon untuk membuka rekening dana kampanye,” paparnya.
Kemudian, pihaknya juga melakukan pemberitahuan SK Alat Peraga Kampanye (APK) kepada seluruh paslon yang telah ditetapkan sebagai kandidat dalam kontestasi Pilkada Banjarmasin.
Dimana, SK APK berisi pemberitahuan kepada paslon mengenai APK yang difasilitasi oleh KPU adalah APK dalam bentuk baliho dan spanduk, dan untuk bahan kampanye berupa poster dan pamphlet.
Sehingga ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah bagian dari rapat pleno penetapan paslon. Hanya saja ia mengakui ada kesalahan pada spanduk yang menjadi latar dari kegiatan tersebut.
“Hanya saja waktu kegiatan tadi spanduk yang dipakai bertuliskan rapat pleno penetapan paslon. Dan itu sudah kita jelaskan semuanya kepada komisioner KPU Provinsi Kalsel,” lugas Rahmiyati.
Bahkan, ia membeberkan bahwa dalam rundown acara tersebut tidak ada yang namanya rapat pleno penetapan paslon. Namun hanya penyerahan SK penetapan paslon dan dua kegiatan lainnya.
“Rapat pleno yang kami lakukan tertutup, hanya diikuti oleh para komisioner KPU Banjarmasin saja,” tegasnya.
Rahmiyati menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rapat koordinasi, sehingga pihaknya bisa mengundang paslon untuk berhadir dalam kegiatan tersebut. “Selama itu masih bisa dilakukan untuk mempermudah komunikasi ya kita jalankan. Jadi terserah paslonnya mau hadir atau tidak, kalau hadir kami apresiasi, tidak hadir juga tidak masalah,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKwarcab Gerakan Pramuka HSU Menggelar Rakerda 2026






