Connect with us

Pilgub Kalsel

PSU Pilgub Kalsel, Surat Suara Mulai Disalurkan 1 Hari Sebelum Pencoblosan

Diterbitkan

pada

Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan didistribusikan ke wilayah yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 Juni 202. Foto: Antara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel mulai didistribusikan ke wilayah yang menggelar PSU pada 9 Juni 2021. Sebanyak 273.543 lembar surat suara mulai disalurkan dengan pengawalan petugas kepolisian.

“Seluruh tahapan distribusi kami kawal ketat pada hari ini, mulai dari Kantor KPU Provinsi Kalsel menuju tiga kabupaten dan kota, yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I, Minggu (23/5/2021).

Sebelumnya, kapal yang mengangkut logistik PSU itu tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Selanjutnya, KPU dan Bawaslu Provinsi Kalsel serta aparat TNI/Polri melakukan pengecekan segel pada kontainer. Untuk memastikan kondisi barang masih utuh dari pengiriman oleh PT Temprina Grafika, Jawa Timur.

Baca juga: Jelang Pilkades Serentak Tim Kabupaten Banjar Tinjau ke TPS di Desa 

 

Untuk keamanan surat suara di gudang KPU setempat, kata Rifa’i, dijaga anggota gabungan dari Polres dan diperkuat Satuan Brimob.

Surat suara, lanjut dia, didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 1 hari sebelum pencoblosan yang dikawal anggota TNI/Polri.

“Berhubung wilayah yang menggelar PSU masih relatif terjangkau, dalam waktu tidak terlalu lama, distribusi serentak pada 1 hari sebelum pencoblosan. Berbeda ketika Pilkada Serentak 2020, ada beberapa TPS yang jauh memerlukan waktu sampai berhari-hari hingga sampai ke lokasi,” kata Rifa’i.

Berdasarkan hasil sidang sengketa Pilkada Kalsel 2020, Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU Pilgub Kalsel dengan dua pasangan calon: Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Derajat di tujuh kecamatan, tiga kabupaten/kota, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.

Baca juga: Dua Jasad Masih Utuh saat Pemindahan Makam di Sekumpul

Berikutnya, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul.

Disebutkan ada 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, 2, 3, 6, dan 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, dan18 Desa Binuang, TPS 5, 7, dan 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, dan 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari, serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari. (antara/suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->