Connect with us

HEADLINE

PSU 3 Kelurahan di Banjarmasin, Ananda Harus ‘Berkeringat’ Rebut Kemenangan Incumbent!

Diterbitkan

pada

Paslon Ananda-Mushaffa harus kerja keras untuk menang telak di tiga kelurahan jika ingin balik posisi incumbent Foto: dok kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di 3 kelurahan di Banjarmasin, pada Senin (22/3/2021) menjadi peluang buat paslon nomor 4, Ananda-Mushaffa untuk mencuri finish. Tapi, mereka harus berkeringat lebih untuk memenangkan pertandingan babak dua tersebut.

Sebaliknya, meski harus menunda kemenangan tapi tim paslon no 2, Ibnu Sina-Arifin Noor, tetap optimis dengan digelarnya PSU di tiga kelurahan tersebut. Sebagaimana disampaikan dalam putusannya, ketua majelis hakim Anwar Usman memerintahkan KPU Kota Banjarmasin menggelar pemungutan ulang di Kelurahan Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan.

“Menimbang bahwa dengan telah dikabulkannya sebagian dalil pemohon dan mahkamah telah memerintahkan untuk dilakukannya PSU. Maka terhadap surat keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02-6-kpt/6371/KPU-kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilwali Banjarmasin dinyatakan batal sepanjang mengatakan perolehan suara masing-masing calon di tiga kelurahan,” ujar Anwar.

Terkait keputusan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Ananda-Mushaffa, Hendra mengatakan menyambut baik putusan MK.

“Tentu ini berita baik, meski tentunya kita harus bekerja ekstra untuk memenangkan PSU secara maksimal,” katanya.

Hal tersebut karena selisih suara antara paslon nomor 2 dengan paslon nomor 4, masih lumayan jauh. Sebab setidaknya tim Ananda-Mushaffa harus meraih sekitar 16. Ribu suara dari total jumlah pemilih di tiga kelurahan yang mencapai 29.056 pemilih.

“Intinya kita tetap optimis dan akan bekerja keras menyikapi putusan MK tersebut,” katanya.

Di sisi lain, perintah PSU di 3 kelurahan ditanggapi enteng kubu Ibnu-Arifin yang dalam Pilkada sebelumnya memperoleh 90.908 suara. Unggul atas Ananda-Mushaffa yang mengantongi 74.154 suara.

Dalam jumpa pers yang dilakukan usai acara nonton bareng, mewakili tim Ibnu Sina, M Imam Satria Jati yang merupakan koordinator tim hukum, mengatakan menghormati putusan MK.

“Kami juga menyampaikan dari dalil-dalil yang lain dari pemohon yang membahas kecurangan tidak bisa di buktikan dan diputuskan MK tidak adanya kecurangan itu,” terangnya.

Imam mengatakan, optimis mempertahankan kemenangan saat PSU nanti. Karena pihaknya tak perlu terlalu ngotot dengan selisih suara yang cukup tajam yang dimiliki jagonya saat ini.

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan untuk dilakukannya PSU di tiga kelurahan di kecamatan Banjarmasin Selatan. Dimana total ada 80 TPS yang akan menggelar PSU, dengan rincian Kelurahan Mantuil 29 TPS, Basirih 28 TPS, dan Murung Raya 23 TPS.

Dari tiga kelurahan tersebut, Basirih memiliki jumlah pemilih terbanyak mencapai 10.604 pemilih, disusul Mantuil memliki 9.887 pemilih, dan Murung Raya 8.565 pemilih.

“Saat ini kami (Ibnu-Arifin) memiliki modal suara unggul sekitar 14 ribuan. Itu hampir separuh dari jumlah total DPT di tiga kelurahan yang PSU,” katanya.

Apalagi, kata Imam, fakta pada Pilkada lalu tingkat partisipasi pemilih masih rendah. Jika jumlah kehadiran dipatok berdasar standar Pilkada 70 persen, maka hanya ada sekitar 21 ribuan pemilih yang menggunakan suaranya.

“Jumlah ini tentunya akan semakin berat dikejar paslon lain. Kita cukup mengantongi suara 8 ribuan sudah aman,” katanya.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk menggelar PSU paling lama 30 hari semenjak putusan dibacakan. (Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : putra
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->