Connect with us

Kalimantan Selatan

Praperadilan Kasus Police Line Hauling Km 101 Ditolak, MAKI Siapkan Gugatan Baru

Diterbitkan

pada

Sidang praperadilan kasus police line Km 101 Tatakan di PN Banjarmasin. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menolak gugatan praperadilan kasus police line jalan hauling underpass Km 101 Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Majelis Hakim PN Banjarmasin menilai tidak relevan dengan materi gugatan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia).

H Boyamin Saiman dari MAKI menyebut putusan majelis hakim justru tidak membahas pentingnya izin pengadilan untuk pemasangan police line di jalur hauling batu bara Km 101 Tatakan. Atas dasar itu MAKI akan segera mengajukan gugatan praperadilan kembali.

“Kami mewakili ribuan pekerja dan pengusaha lokal yang terdampak police line dan blokade jalan oleh PT TCT di KM 101 sangat kecewa. Pengadilan justru tidak fokus membahas materi gugatan kami dalam putusannya. Kami akan daftarkan gugatan baru,” tegas H Boyamin Saiman, usai sidang putusan di PN Banjarmasin, Senin (24/1/2022).

 

Baca juga : Dokter R Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 7 Tahun

Boyamin menegaskan, alasan majelis hakim bahwa police line Km 101 Tapin masih dalam kewenangan tidak menjawab gugatannya. Karena inti dari gugatan MAKI menyangkut keabsahan penyitaan yang dinilai tidak sah, karena tidak ada izin dari pengadilan setempat.

“Dalam praperadilan tidak dikenal banding ataupun kasasi. Karena itu kami akan segera mengajukan gugatan baru yang lebih fokus, cukup dua halaman saja dengan fokus soal tidak adanya izin pengadilan dalam pelaksanaan police line,” tegas Boyamin.

Menurut Boyamin, praperadilan bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang materinya berbeda dan alasan berbeda.

MAKI pernah melakukan gugatan praperadilan sebanyak 6 kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Bank Century. Dalam kasus itu, baru di gugatan keenam praperadilan yang diajukan MAKI dikabulkan majelis hakim.

 

Baca juga : Edy Mulyadi Ditantang Datang ke Kalimantan, Begini Pernyataan Sikap Titisan Panglima Burung

Sejak awal, sidang gugatan praperadilan memunculkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya saat persidangan Kamis (19/1/2022) lalu, termohon dari PT TCT Andi Nova dan saksi dari kepolisian Polda Kalsel M Arifin dihadirkan memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal Putu Agus Wiranata.

Dari dua orang yang dihadirkan, pemohon merasa ada yang janggal. Karena dari keterangan saksi, saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan di jalan hauling tersebut, dia tidak bisa melampirkan dokumen sertipikat resmi.

“Dari pihak (termohon) sendiri mengatakan legalitasnya enggak ada. Misalnya saya, punya tanah, itu butuhnya sertipikat. Mau SHM, HGP, HGU, macam-macam. Saksi TCT mengakui belum terbit itu (sertipikat),” ujar Kuasa Hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang Tapin, Kurniawan Adi Nugroho.

Masih kata Kurniawan, mestinya penyidik dari kepolisian juga jeli melihat dasar persoalan. “Dasarnya apa nih dulu? Pengakuan dari negara apa? Penyidik harusnya dari awal bisa menanyakan itu,” tambahnya.

 

Baca juga : Dandim 1001/HSU-BLG Dukung Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Kurniawan mengaku heran, sebab, saksi saat itu juga tidak bisa menunjukan izin dari Ketua Pengadilan Banjarmasin terkait pemasangan police line.

“Apabila bicara soal penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, akan tetapi hingga sekarang tidak ada surat dari pengadilan negeri. Sampai sekarang tidak ada surat tersebut,” tegas Kurniawan.

Dari sidang sebelumnya, saksi ahli dari pemohon, Dr Hairul Huda menyatakan bahwa pemasangan garis polisi terkait penutupan hauling mestinya wajib menyertakan surat izin dari pengadilan. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->