Connect with us

HEADLINE

Dokter R Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 7 Tahun

Diterbitkan

pada

Ilustrasi tindak asusila. Foto: rideka/kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sidang keempat kasus tindak asusila yang dilakukan dokter berinisial R memasuki agenda penuntutan oleh jaksa penuntun umum (JPU), Senin (24/1/2022) siang.

JPU dalam sidang tertutup menuntut dokter R (50) dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta yang disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Salah seorang kerabat korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, tuntutan 7 tahun penjara masih membuat dilema dikarenakan terdakwa masih bertalian keluarga.

“Yang jelas sudah di atas tuntutan 5 tahun, mungkin sudah menjadi pertimbangan oleh jaksa dengan masa hukuman tersebut,” ujarnya.

 

Baca juga : Edy Mulyadi Ditantang Datang ke Kalimantan, Begini Pernyataan Sikap Titisan Panglima Burung

Namun, andaikan tidak bertalian keluarga dirinya menginginkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa dokter R.

Masih menurut kerabat korban, mereka dengan pasrah lebih memilih mengikuti proses peradilan yang berjalan.

“Semuanya kita kembalikan ke hakim,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan salah satu keluarga anak korban, hingga saat ini keadaan anak korban mulai membaik. Pihak keluarga selalu melakukan pendampingan dalam menghilangkan trauma anak korban akibat ulah dokter R.

Sementara itu, JPU Kejari Banjarbaru, Fachri Dohan Mulyan, dalam sidang pembacaan tuntutan atas dokter R, sebutnya terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak sebagaimana Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Baca juga : Dandim 1001/HSU-BLG Dukung Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dikaitkan dengan Pasal yang didakwakan. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan, serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Tuntutan 7 tahun tersebut menurutnya berdasarkan pada hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa dokter R.

Antara lain yakni akibat perbuatan terdakwa menyebabkan trauma mendalam terhadap anak korban yang dilakukan terdakwa secara berulang kali terhadap korban.

Adapun dokter R tersebut setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Banjarbaru menyatakan keberatan.

Terkait hal tersebut majelis hakim sidang perkara pencabulan anak tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa dokter R untuk menyampaikan pembelaan yang akan digelar pada Rabu (26/1/2022) . (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->