NASIONAL
PPKM Mikro: Posko Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan Akan Dapat Anggaran
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah mulai berlaku hari ini hingga 22 Februari 2021.
Kebijakan tersebut kata Wiku merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk memperpanjang pembatasan kegiatan berbasis masyarakat, dengan berbasis mikro dan juga pembentukan posko sebagai pengawas pelaksanaan pengendalian Covid-19 secara spesifik di daerahnya masing-masing,” ujar Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Wiku menuturkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, mengatur tentang koordinasi pengawasan dan evaluasi pengawasan PPKM yang akan dilakukan oleh pos komando di tingkat desa kelurahan.
Serta melibatkan Ketua RT RW, Satlinmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan karang taruna.
Kendati demikian, Wiku menyebut Kementerian Keuangan akan menganggarkan dana untuk pelaksana di tingkat PPKM berbasis mikro.
“Terkait dengan anggaran kementerian keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko penanganan covid-19 ini dari dana alokasi umum atau dana bagi hasil dari anggaran pemerintah daerah kabupaten kota, untuk operasional posko,” ucap dia.
Ketika ditanya terkait jam kerja karyawan yang masih bertugas di atas jam 20.00 WIB, Wiku menuturkan pada prinsipnya pemberlakuan akses keluar masuk di suatu lingkungan pada masa PPKM mikro, merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat.
Sehingga dapat mengurangi potensi penularan yang dapat terjadi agar upaya PPKN mikro ini dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif.
Karena itu ia meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu kepada pegawainya lantaran adanya PPKM mikro.
“Dalam menekan penularan dan kasus positif kami meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya memberlakukan batas waktu kegiatan pada malam hari,” katanya. (suara)
Editor: suara
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluJelang Dioperasikan, Tugu 0 Kilometer Kalsel Memasuki Penyempurnaan Akhir
-
HEADLINE3 hari yang laluSPAM Regional Tanahbumbu-Kotabaru Dukung Air Bersih di Wilayah Pesisir
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPemko Banjarmasin Lelang 112 Aset Daerah, Kendaraan Dinas hingga Bongkaran Bangunan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluSafari Ramadan Wali Kota Lisa Serahkan Hibah Tempat Ibadah
-
Hukum1 hari yang laluSabu 29 Kg Masuk Banjarmasin Jalur Darat dari Kalbar
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPembakal Telaga Baru Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Wabup Banjar

