Connect with us

Kabupaten Kapuas

Polres Kapuas Tangkap Mantan Kades BD, Selewengkan Dana Desa untuk Pribadi

Diterbitkan

pada

Satreskrim Polres Kapuas mengungkap tersangka mantan Kades Tangirang BD yang diduga menyelewengkan dana desa tahun 2019. Foto : ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Mantan Kepala Desa (Kades) Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, BD ditangkap Satreskrim Polres Kapuas diduga menggelapkan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan terhadap Dana Desa tahun 2019 oleh Kades Tangiran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 731.191.320.

”Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp731.191.320 yang dikorupsi oleh pelaku dari Dana Desa tahun anggaran 2019. Anggaran tersebut dikelola sendiri oleh mantan Kades Tangirang BD dan telah mempergunakan sebagian besar dana desa untuk keperluan pribadi.

Adapun rincian sebagai berikut, Penyelenggaraan PAUD sebesar Rp 30.800.000, hanya disalurkan sebesar Rp10.000.000, pelaksanaan Posyandu sebesar Rp29.000.000 hanya disalurkan sebesar Rp10.000.000, pembangunan sarana air bersih Rp 600.000.000 tidak selesai dilaksanakan dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

 

Baca juga : Ganti Rugi Tiga Lahan di Proyek Jembatan HKSN Banjarmasin Belum Tuntas, Warga Pilih Jalur Pengadilan

“Dana peningkatan kapasitas kepala desa Rp15.000.000 tidak dilaksanakan, Peningkatan kapasitas aparat desa sebesar Rp15.000.000 hanya disalurkan sebesar Rp.7.000.000 kepada sekretaris desa untuk kegiatan pelatihan, penyertaan modal desa sebesar Rp 30.000.000 tidak diserahkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang seperti dikutip dari rilis, Rabu (29/12/2021) sore.

Modus penyelewengan dana desa dari mantan Kades Tangirang BD itu, dari pengakuan tersangka dipergunakan untuk biaya anak sekolah, merehab rumah, rental mobil, berjudi dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Baca juga : Tuntut Percepatan Pengerjaan Jalan ‘Bubur’, Ini Tuntutan Warga Landasan Ulin Selatan!

”Dalam kasus ini, pelaku kita jerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->