Connect with us

KRIMINAL HSU

Polisi Sita Pupuk Pertanian Ilegal yang Beredar di HSU

Diterbitkan

pada

Tersangka penjual pupuk ilegal diamankan polres HSU. Foto : dew

AMUNTAI, Puluhan botol obat pertanian, disita Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dari toko UD Maju Bersama milik Haji Nurjani (48). Hal tersebut dilakukan lantaran pelaku diduga menjual dan memperdagangkan obat pertanian tanpa label alias ilegal.

Polisi menyita puluhan botol obat pertanian tersebut setelah menggerebek toko UD Maju Bersama yang berada di kawasan Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara pada Kamis (2/1) lalu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres HSU Aiptu M. Sadat. Alhasil ditemukan Obat merek Mark UP yang telah terjual habis tanggal masa penggunannya dan dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter berisi satu liter racun rumput.

Adapun barang bukti seperti beberapa obat maupun racun yang telah habis masa berlakunya, terdiri dari 23 botol merek Biophon, 37 botol Fertileg, 3 botol Green Tama, 10 botol Mark Up, dan 1 Manuver.

Ditambah barang bukti lainnya seperti 2 buah takaran dari plastik, 1 buah jerigen isi 20 liter merek Mark UP, 1 buah kemasan ulang isi satu liter, 48 botol berisikan obat setengah liter, dua buah jerigen kosong dari plastik, dan 3 karung botol kosong bekas air mineral ikut disita sebagai barang bukti.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Utara.

Pelaku sendiri bakal disangkakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 110 jo pasal 104 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamarudin, kepada kanalkalaimantan.com, Sabtu (4/1) mengatakan terlapor H Nurjani diringkus karena menjual aneka obat pertanian, yang diduga menjual insektisida kadaluarsa.

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka sendiri selama ini menjual obat-obatan pertanian khususnya Insektisida atau pestisida tanpa aturan takaran penggunaan.

Padahal menurutnya, efek apabila dijual dalam botol mineral tanpa ada petunjuk dosis akan berbahaya kalau digunakan petani berlebihan terhadap hasil pertanian, bahkan juga berbahaya bagi manusia apabila dikonsumsi.

“Artinya afek residunya tinggi yang tertinggal, karena banyak petani beranggapan semakin banyak menggunakan insektisida maka makin bagus hasilnya padahal bisa menyerang non target ( hama serangga yang dituju) seperti penggunaan berlebih bisa membunuh burung dan mahluk lain, dampaknya juga akan susah di urai, tidak serta merta hilang terkena air siraman atau air hujan,” ujarnya.

Kamarudin juga menambahkan, hal ini juga dikawatirkan akan merusak ekosistem lingkungan dan perairan, serta berpotensi membayakan kesehatan manusia.

“Karena insektisida yang digunakan melampaui dosis juga bisa berdampak pada pengrusakan mikroba tanah yg bertahun tahun mengendap,” imbuh Iptu Kamarudin.

Hal serupa juga diungkapkan Sekertaris Dinas Pertanian HSU H Haridi yang menyebut meski obat-obatan pertanian tersebut masih berpengaruh akan tetapi tidak sebaik sebelum kadaluwarsanya habis.

“Kalau pupuk yang mengandung mikroba bisa tidak berpengaruh lagi, karena mungkin mikrobanya sudah mati,” pungkasnya. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->