Connect with us

HEADLINE

Polda Kalsel Masih ‘Uji’ Laporan Balik Bupati Ansharuddin Atas Dwi Putra Husnie

Diterbitkan

pada

Jumpa pers Ditreskrimum Polda Kalsel di Mapolda Kalsel Foto : fikri

BANJARMASIN, Menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Bupati Ansharuddin tak tinggal diam. Dia melawan balik dengan melaporkan Dwi Putra Husnie ke polisi. Diketahui, Dwi Putra merupakan orang yang melaporkan Bupati Ansharuddin atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M. Rivai, dalam jumpa pers di Mapolda Kalsel, Kamis (24/10) siang.

“Laporan balik dari Bupati Ansharuddin sudah kita terima. Ini masih tahap penyelidikan,” kata Kombes Rivai.

Direskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi yang mendampingi Kombes Rivai mengatakan, terkait dengan laporan balik dari Bupati Ansharuddin, penyelidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel sudah meminta keterangan 6 orang saksi.

Laporan balik dari Bupati Ansharuddin terhadap Dwi Putra sendiri, berkaitan dengan unsur dugaan pemerasan dan penipuan. “Pelapor (bupati Ansharuddin) merasa diperas oleh terlapor (Dwi Putra), kemudian merasa ditipu juga terkait dengan kasus sebelumnya, yang dihadapi oleh pelapor,” kata AKBP Sugeng. Nilai kerugian yang dialami bupati Ansharuddin sendiri, ditaksir mencapai Rp500 juta.

“Kemudian juga ada bukti surat dan bukti-bukti lain yang sudah kita cek berkaitan dengan laporan Ansharuddin terhadap terlapor Dwi Putra yang saat ini masih dalam proses,” kata AKBP Sugeng. Diketahui, laporan balik Bupati Ansharuddin telah masuk ke Ditreskrimum Polda Kalsel sejak September kemarin.

Menurut AKBP Sugeng, butuh waktu 30 hari untuk menangani laporan balik dari Ansharuddin, dan jika masih kurang maka akan ditambah masa waktunya. “Karena untuk pengumpulan alat bukti ini perlu tidak hanya oleh penyelidik saja, tetapi juga mengirimkan ke lab forensik terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor,” katanya.

AKBP Sugeng menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara terhadap 6 saksi yang mengetahui peristiwanya. “Jadi yang berkaitan dengan hubungan antara pelapor Bapak Ansharuddin dengan terlapor Dwi Putra, yang saat ini masih kita dalami kasusnya,” terangnya.

Dwi Putra sendiri, telah dipanggil oleh penyelidik Ditreskrimum Polda Kalsel dan masih dalam proses penyelidikan. “Nanti kalau yang bersangkutan bisa datang dan klarifikasi, nanti kita bandingkan keterangan keduanya yang mana bisa kita jadikan sebagai bukti terkait dengan penyidikan,” kata AKBP Sugeng.

Kasus yang dilaporkan Bupati Ansharuddin masih berhubungan, namun bukan berarti kasus yang sama, yang tengah ditangani Ditreskrimum sebelumnya. “Jadi terkait peristiwa sebelum terjadi peristiwa yang dilaporkan oleh Dwi Putra,” tegasnya. Sehingga, baik laporan dari Dwi Putra yang menjerat Bupati Ansharuddin yang telah dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin, maupun laporan balik dari Bupati Ansharuddin terhadap Dwi Putra, diproses secara bersamaan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.

Disinggung apakah ada unsur politik terkait kasus yang menyeret Bupati Ansharuddin, terlebih menjelang Pilkada 2020 mendatang, AKBP Sugeng malah menampiknya. “Penanganan kasus ini tidak berkaitan dengan masalah politik. Jadi dari penyidik menindaklanjuti laporan dari Dwi Putra maupun Ansharuddin, sehingga kita terima dan kita proses,” pungkasnya. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->