Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pj Bupati Kapuas Sampaikan Jawaban Eksekutif Tiga Raperda

Diterbitkan

pada

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2024 di DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (20/3/2024) siang. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2024 di DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (20/3/2024) siang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan dihadiri Anggota DPRD Kapuas, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Kapuas, serta Pimpinan BUMN, BUMD.

Agenda rapat paripurna mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca juga: Warga Gang Damai Kelayan Diserang Kelompok Remaja Bersenjata Tajam

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi memberikan tanggapan, pemerintah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi-fraksi pendukung dewan, serta seluruh anggota DPRD atas pemandangan umum yang telah disampaikan.

Ketujuh fraksi telah menyimak uraian yang dijabarkan secara umum dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap tiga Raperda Kabupaten Kapuas.

Baca juga: Peternakan Babi di Danau Seran Guntung Manggis Dibongkar 28 Maret

“Atas pemandangan umum ketujuh fraksi tersebut kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya dan apabila pada uraian tanggapan dan jawaban terdapat kekurangan dan belum memenuhi harapan, tentu hal itu nantinya dapat didalami lebih rinci pada saat pembahasan dalam tahapan berikutnya,” ungkap Erlin Hardi.

Erlin Hardi menjelaskan, mengenai Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dimana mengharuskan untuk iklan-iklan rokok tidak diperbolehkan walaupun ada keunggulan pemasangan iklan rokok hanya untuk jangka pendek.

Baca juga: Pengedar Sabu di Sungai Malang Dibekuk Satresnarkoba Polres HSU

“Tetapi banyak kerugian-kerugian yang kita dapatkan dari sisi jangka panjangnya terhadap perkembangan anak,” sebutnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->