Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pj Bupati HSU Sampaikan Dua Raperda, Ada 9 Jenis Pajak Daerah 3 Pajak Baru

Diterbitkan

pada

Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah saat menyampaikan buah Raperda kepada DPRD HSU. Foto : diskominfohsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah menyebutkan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2022 melampaui target mencapai Rp 1,3 triliun lebih.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap dua Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU, Senin (29/5/2023).

Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah menyebut sebagaimana pelaksanaan APBD tercantum dalam ringkasan laporan realisasi anggaran tahun 2022 pada pos pendapatan daerah, semula ditargetkan sebesar Rp 1,235 triliun menjadi sebesar Rp 1,346 triliun lebih.

“Atau terealisasi lebih kurang 109,01 persen,” kata Pj Bupati HSU.

Baca juga: Penerbangan Kloter 1 Embarkasi Haji Banjarmasin Tertunda 2 Jam Lebih

Sedangkan untuk pos belanja daerah, lanjutnya, semula ditargetkan sebesar Rp1,456 triliun lebih, menjadi sebesar Rp 1, 227 triliun lebih atau terealisasi 84,29 pesen dari total anggaran.

Selanjutnya dalam pos pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah, semula dianggarkan Rp 275, 584 miliar lebih, menjadi sebesar Rp 213, 432 miliar atau terealisasi sekitar 77,45persen dari total anggaran.

Kemudian pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah, semula sebesar Rp 54, 250 miliar menjadi sebesar Rp 11, 750 miliar atau terealisasi sekitar 21,66 persen dari total anggaran.

Sementara dalam Raperda tentang pajak daerah dan retribusi, dia menyampaikan secara substansi mengatur 9 jenis pajak daerah, yakni PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak minerba, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

“Dari 9 jenis pajak, terdapat 3 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor,” terangnya.

Selain itu, dia menyebut dalam Raperda yang diajukan juga mengatur mengenai retribusi daerah yang terdapat perubahan, baik pada retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha maupun pada retribusi perizinan tertentu. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->