Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pj Bupati HSU: Kapasitas Anggota BPD Harus Makin Profesional

Diterbitkan

pada

Pj Bupati HSU Zakly Aswan memberikan arahan kepada anggota BPD se Kabupaten HSU dalam sosialisasi BPD yang digelar DPMD HSU di Aula Dr KH Idham Chalid. Foto: diskominfohsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pembekalan peningkatan kapasitas dan kemampuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten HSU digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) HSU agar semakin profesional.

“Sinergi yang baik antara anggota BPD, Kepala Desa dan aparatur desa dalam membangun desa, meningkatkan kapasitas SDM anggota BPD, serta dapat membawa nuansa baru bagi desa,” kata Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan sosialisasi BPD, Kamis (14/12/2023).

Zakly juga berharap anggota BPD se Kabupaten HSU semakin profesional dalam pelaksanaan fungsi sebagai anggota BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Saya mengingatkan kepada anggota BPD bahwa profesionalisme dan integritas anggota BPD sangat penting dalam membangun Desa, menyamakan cara pendang dalam membangun desa, hindari konflik dan arogansi, perkuat koordinasi dan tingkatkan kualitas SDM aparatur anggota BPD,” imbuhnya.

Baca juga: “Cempedak Kupas” Juara Sayembara Desain Motif Sasirangan

Pj Bupati HSU Zakly Aswan memberikan arahan kepada anggota BPD se Kabupaten HSU dalam sosialisasi BPD yang digelar DPMD HSU di Aula Dr KH Idham Chalid. Foto: diskominfohsu

Sementara itu, Kepala DPMD HSU, Rijali Hadi mengatakan, kegiatan ini memberikan pembekalan tugas bagi anggota BPD se Kabupaten HSU selama dua hari, 13-14 Desember 2023.

“Tiga tugas BPD antara lain, membuat dan menyepakati dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menerima dan mengelola aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” jelasnya.

Baca juga: Vonis 4 Tahun Dua Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank di Banjarbaru

Dirinya menambahkan, dasar hukum kegiatan ini adalah peraturan menteri dalam negri nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan tugas BPD.

Melalui sosialisasi ini, para peserta diberikan pembekalan terkait pengawasan BPD dalam pengelolaan keuangan Desa oleh Inspektorat HSU,  penyusunan peraturan Desa oleh bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten HSU serta pelaksanaan tugas BPD oleh DPMD HSU. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->