Connect with us

Hukum

Petisi Penolakan Eksplotasi Tambang di HST Viral di Medsos

Diterbitkan

pada

Petisi yang beredar di media sosial tentang penolakan eksploitasi tambang di HST. Foto : net

BANJARBARU, Sebuah petisi penolakan tambang HST digalang melalui situs kampanye Change.org menjadi viral di media sosial. Petisi tersebut diunggah oleh Abrur Biotechpada 11 Januari 2018 itu, terkait munculnya SK Menteri ESDM No. 441.K/30/DJB/2017 tentang Izin Eksploitasi Batubara di Kabupaten HST.

Hingga berita ini diupload, sekitar pukul 18.30 Wita, jumlah orang yang menandatangani petisi berjudul: “Batalkan SK Menteri ESDM No. 441.K/30/DJB/2017 tentang Izin Eksploitasi Batubara di Kabupaten HST” sudah mencapai 7.822 orang. Petisi tersebut akan dikirimkan ke Kementerian ESDM, Presiden Joko Widodo, dan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Petisi itu menyampaikan keberatan atas terbitnya SK Kementeria ESDM No.441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining menjadi tahap kegiatan operasi dan produksi.

Pada SK yang diteken oleh Dirjen Mineral dan Batubara, Kementrian ESDM pada tanggal 4 Desember 2017, Kementerian ESDM mengizinkan PT MCM untuk melakukan kegiatan produksi di tiga kawasan yang meliputi Kab. Balangan, Tabalong dan Hulu Sungai Tengah (HST) “Kawasan Batang Alai” dengan total luas lahan 5.908 hektare.

Abrur dalam petisinya tersebut menolak adanya kegiatan pertambangan dan eksplorasi Batubara di Bumi Murakata.

“Karena kami yakin kegiatan tersebut tidak menimbulkan kesejahteraan bagi masyarakat dan malah menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan serta menyebabkan dampak sosial bagi masyarakat,” tulisnya.

Warga HST konsisten menolak adanya kegiatan pertambangan di HST. Selain itu Pemda HST juga telah berkomitmen untuk menolak adanya pertambangan di daerah kami. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat dari Bupati HST No. 800/288/DLHP/2017 tentang penolakan pertambangan di HST.

Abrur meyakini kegiatan pertambangan di Kabupaten HST dapat menyebabkan dan memperparah Banjir yang selama ini terjadi dan menggenang di daerah HST akibat hilangnya kawasan resapan air. Selain itu, keberadaan pertambangan di Kab. HST juga dikhawatirkan dapat menyebabkan pencemaran di Sungai-sungai yang ada di HST. Padahal kehidupan masyarakat HST sangat bergantung pada sungai.

Ditambah lagi, kawasan tersebut juga merupakan habitat bagi satwa endemik dan dilindungi di Kalimantan Selatan, yaitu habitat bagi Burung Rangkong dan Bekantan. Kami tidak ingin keanekaragaman hayati, sumberdaya alam dan potensi plasma Nutfah yang dimiliki oleh ekosistem Meratus hilang akibat adanya ekploitasi batubara.

Sebagai bentuk komitmen Pemda HST terhadap penolakan pertambangan, Pemerintah HST juga telah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat guna pemetaan potensi perkebunan, pertanian dan perikanan di HST. Melalui kegiatan tersebut, juga telah dilaksanakan pengembangan perkebunan, pertanian dan perikanan.

Sebagai buktinya telah dibangun demplot-demplot Budidaya Perikanan di beberapa kawasan dan juga telah dikembangkan kawasan pertanian terpadu yang akan dicanangkan sebagai kawasan agrowisata. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bentuk pengembangan kawasan HST tanpa harus melalui eksploitasi Batubara.

“Karena kami yakin, banyak potensi yang dimiliki oleh Kabupaten kami “HST”. Karena kami percaya kegiatan Pertambangan Batubara di HST hanyalah satu di antara banyak pilihan yang bisa diambil untuk memajukan daerah kami dan mensejahterakan masyarakat kami. Ketika pilihan tersebut dapat memberikan dampak negatif buruk bagi lingkungan kami, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menerimanya,” kata dia.

Di sisi lain Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, mengatakan wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus dan PT Mantimin Coal Mining di Kabupaten HST terletak di wilayah tata kelola rakyat dan ruang lingkup masyarakat Bumi Murakata.

“Pertambangan batubara mengancam kelestarian lingkungan, ruang hidup, dan sumber kehidupan masyarakat, menyebabkan bencana ekologis, merusak tatanan sosial masyarakat, menyebabkan konflik sosial dan konflik agrarian, dan mengabaikan kehidupan lintas generasi,” kata Kisworo.

Itu sebabnya, Walhi Kalsel tegas mendukung Bupati HST dan masyarakat HST yang menolak tembang batubara di HST. Kisworo mendesak Pemprov Kalsel menggunakan kewenangan untuk segera mendukung langkah menolak pertambangan batubara.

Kisworo juga mendesak pemerintah pusat mencabut izin tambang batubara di Kabupaten HST. “Kami mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Selatan bergerak menolak tambang batubara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ujarnya.(cel/net)

 

Reporter : Cell/net
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->