Connect with us

KRIMINAL HST

Petani di Kasarangan Diringkus Polisi, 1.374 Butir Obat Terlarang Jadi Barang Bukti

Diterbitkan

pada

Barang bukti obat tanpa izin edar yang disita Satresnarkoba Polres HST. foto: humas polres hst

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) tak beri ruang penyalahgunaan obat terlarang, Sat Resnarkoba Polres HST mengungkap dua kasus tindak pidana Narkotika yang diduga dilakukan SK (30) dan MFN (27) dan ZD (54).

SK seorang petani di Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Utara, Selasa (8/9/2020) dibekuk aparat. Petugas mendapat informasi dari masyarakat  di desa Kasarangan sering terjadi transaksi obat tanpa izin edar. SK kedapat menyimpan 1.374 butir obat tanpa merk warna putih. Dari tangan pelaku juga didapati uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 1 juta.  SK dan barang bukti diamankan ke Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

Sementara MFN dan ZD, diringkus polisi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara pada Selasa (8/9/2020) sekira jam 16.00 Wita di dalam rumah ZD.

Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu 1,75 gram dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap ketiga pelakua.  “Terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” ujarnya.

Kapolres HST mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja agar jangan mencoba dan mengkonsumsi barang haram.  Penindakan ini sesuai kebijakan Polda Kalsel yang dipimpin Irjen pol Dr Nico Afinta yakni penguatan harkamtibmas. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->