Connect with us

Kota Banjarmasin

Petaka Maut Rebutan Lahan Parkir, Pembacok Jukir di Pasar Lima Banjarmasin Ditangkap

Diterbitkan

pada

SK (41) pelaku pembacokan Jukir di Pasar Lima Banjarmasin. Foto: polsekbanteng

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sempat melarikan diri, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka penganiayaan terhadap Mardiansyah (43) yang berujung merenggut nyawanya pada Senin (11/4/2022) siang, di kawasan Pasar Lima, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, setelah mendapat beberapa luka tebas dari pelaku dengan menggunakan celurit.

Tersangka diketahui berinisial SK (41), warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Jajaran Buser Polsek Banjarmasin Tengan bersama Tim gabungan Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan, namun tersangka melarikan diri.

Akhirnya setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya, SK dengan sukarela menyerahkan diri kepada petugas di area sekitar parkiran Pasar Lima Kota Banjarmasin, Senin (11/4/2022).

 

 

Baca juga: Polantas AKP Rudi Wira Dikeroyok Massa saat Demo DPR, Ini Kronologinya

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Harianto, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengungkapkan, dugaan motif SK membacok Mardi karena masalah perebutan lahan parkir. Diketahui keduanya sebagai juru parkir (Jukir).

“Dugaan berebut lahan parkir, tapi masih kami dalami apa motif sesungguhnya. Kita tunggu hasil penyidikan anggota kami,” ucap Iptu IGN Utama.

Iptu IGN Utama menjelaskan peristiwa ini bermula dari masalah cekcok mulut yang sudah lama terjadi antara pelaku dengan korban. Hingga akhirnya terjadi perkelahian antara keduanya.

Barang Bukti membawa dua bilah sajam jenis celurit dan mandau. Foto: polsekbanteng

SK yang datang membawa dua bilah senjata tajam di tangan kanan jenis celurit dan di tangan kiri jenis mandau, tiba-tiba menebaskannya ke arah korban yang posisinya sedang duduk di pos jaga parkir.

“Perkelahian itu terjadi saat korban sedang duduk di lokasi kejadian. Kemudian tanpa berkata-kata, pelaku yang membawa dua bilah sajam jenis celurit dan mandau datang mendekati korban dan langsung menebaskan sajamnya kurang lebih lima kali ke arah korban yang pada saat itu sedang duduk di pos jaga parkirnya,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan informasi saksi, kondisi korban pada saat kejadian tersebut diketahui tengah berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Namun Mardi terjatuh di sekitar dan saat dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Murah, Tunjukan Kartu Vaksin

“Korban seorang juru parkir berinisial MDH (43) warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Famili, Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat,” beber Iptu IGN Utama.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini diamankan beserta barang bukti, harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP karena melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seseorang.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu IGN Utama. (Kanalkalimantan.com/wanda).

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->