Connect with us

HEADLINE

Pesan Sabu Lewat Telepon ke RH, Awal Mula ASN Basarnas Banjarmasin Ditangkap

Diterbitkan

pada

Penggeledahan di ruang kerja IS di Kantor Basarnas Banjarmasin. Foto: humas polres banjarbaru for kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche akhirnya angkat bicara terkait penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Basarnas Banjarmasin.

Kepada Kanalkalimantan.com, AKP Elche menceritakan kronologi penangkapan terhadap IS (36) yang bertugas di bidang humas Kantor Basarnas Banjarmasin tersebut. Berawal, saat pihak kepolisan mendapati informasi dari masyarakat sejak beberapa bulan lalu.

“Pelaku berinisial IS ini telah menjadi target operasi kita sejak Maret lalu. Tapi, giat penangkapannya tidak menjadi prioritas,” katanya, Selasa (2/6/2020) sore.

Awalnya, Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisal RH yang merupakan seorang pejual narkoba pada Senin (1/6/2020) kemarin. Dalam hal ini petugas mendapati barang bukti 2,15 gram sabu dari tangan RH.

Dari pengakuan RH inilah, diketahui bahwa kristal haram tersebut sering dibeli oleh IS. Sialnya, bertepatan saat RH sedang diamankan, IS menelpon dengan maksud membeli serbuk putih itu.

Walhasil, pihak kepolisian menjebak dan mengamankan IS di lokasi yang dijanjikan sebagai tempat bertransaksi yakni di sebuah pinggir jalan di Kecamatan Landasan Ulin.

“IS tidak berkutik saat kita amankan sedang bertransaksi narkoba. Saat itu, kita minta IS menunjukan sisa sabu yang dikonsumsi. Ternyata disimpan di jok motor seberat 0,27 gram berserta alat hisap,” lanjut Kasatres Narkoba.

Baca juga: Pernah Tes Urine Narkoba di Basarnas Banjarmasin, Kepala Kantor Basarnas: Waktu Itu Tidak Ditemukan Ada Pegawai Positif

Fakta lainnya, IS mengkonsumsi narkoba dengan kategori kecanduan parah. Selain itu, IS berdalih kepada petugas dirinya mengkonsumsi narkoba lantaran permasalahan rumah tangga.

“Dengan tertangkap tangan dan temuan barang bukti sabu-sabu serta alat pipet, pelaku kita kenakan pasal 122 subsider 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Elche.

Baca juga: BREAKING NEWS. Oknum ASN di Basarnas Banjarmasin Ditangkap, Diduga Tersandung Kasus Narkoba

Selasa (2/6/2020) pagi, Satres Narkoba Polres Banjarbaru juga melakukan penggeledahan di ruang kerja IS di Kantor Basarnas Banjarmasin. Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, petugas mendapati plastik klip dan korek api yang sudah dimodifikasi berada dalam lemari kerja IS.

Sementara itu, Kepala Basarnas Banjarbaru Sunarto menegaskan, pihaknya akan selalu kooperatif dalam kasus tertangkapnya IS. Ia juga menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.

“Kita tidak akan ikut campur, meskipun yang bersangkutan adalah petugas dari Basarnas. Jika, terbukti maka kita ikuti proses hukumnya. Sanksi dari Basarnas kepada yang bersangkutan bisa jadi pemecatan, jika kasus ini sudah inkrah,” tuturnya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->