Connect with us

Kabupaten Kotabaru

Persoalan Tapal Batas Desa Gendang Timburu-Magalau Hulu, Bersepakat Pemkab Kotabaru Ambil Putusan

Diterbitkan

pada

Sekdakab Kotabaru menyerahkan dokumen kesepakatan bersama semua pihak usai pelaksanaan rapat. Foto: muhammad

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Permasalahan tapal batas yang terjadi antara Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian dan Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat yang masih satu rumpun suku dayak, akhirnya menemukan titik temu.

Setelah pada Senin (2/8/2021) dilakukan pertemuan bersama yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) kedua wilayah.

Sebelumnya sempat terjadi saling klaim wilayah di antara kedua desa dengan menunjukkan berbagai bukti dukung yang mereka miliki. Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad Assegaf didampingi Kasat Intel Polres Kotabaru berakhir kondusif.

Sekedar informasi, perselisihan tapal batas antar kedua kampung itu sudah terjadi sejak tahun 2000 dan sudah pernah beberapa kali diadakan mediasi, tetapi tidak menemukan solusi terbaik. Karena masing-masing pihak mengklaim atas hak di atas tapal batas yang dijadikan sengketa batas wilayah.

 

 

Baca juga: Banjarmasin-Banjarbaru Perpanjang PPKM Level 4, Tim Pakar Covid-19 ULM: Upaya Melindungi Nakes

“Kita sama-sama bersyukur akhirnya kedua desa ini bersepakat untuk menyerahkannya kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dan paling lambat akhir bulan Agustus 2021 akan selesai tanpa mengurangi hak-hak mereka di atas lahan tersebut,” tutur Sekda Kotabaru, Said Akhmad Assegaf kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (3/8/2021).

Ditemui Kanalkalimantan.com, Selasa (3/8/2021) siang, Ketua BPD Gendang Timburu, Jainudin mengatakan, pada dasarnya ia sepakat permasalahan tapal batas diserahkan kepada pemerintah dengan harapan dapat dicarikan solusi terbaik, tanpa harus mengurangi dari hak-hak masyarakat adat setempat.

Dua desa bersepakat bersama persoalan tapal batas putusan diambil sepenuhnya Pemkab Kotabaru. Foto: muhammad

“Ini merupakan mediasi yang kesekian kalinya terlaksana, akhirnya kami bersepakat dan mudah-mudahan dari pihak pemerintah daerah bisa bijak dalam mengambil keputusannya,” ujarnya.

Baca juga: 13 Kecamatan di Kotabaru Zona Merah Covid-19

Senada dengan itu, tokoh adat Desa Magalau Hulu, Uncun menilai apa yang telah dimediasikan oleh pemerintah menurutnya sangat baik dan itu tentunya menjadi harapan bersama.

“Kami akan menyerahkan dokumen bukti dukung yang dimiliki dan mudah-mudahan ada penyelesaiannya tanpa harus ada pihak-pihak yang dirugikan,” ucapnya. (kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter: muhammad
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->