Kriminal Banjarmasin
Perniagaan Satwa Dilindungi Trenggiling, NM Dibawa Polisi

Tersangka berinisial NM alias O, warga Sungai Jingah RT 002 RW 001 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan.
“NM alias O diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 1 ekor satwa dilindungi berupa trenggiling dalam keadaan hidup,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, Sabtu (3/10/2020).
Disebutkan, tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel. Sedangkan barang bukti berupa 1 ekor satwa dilindungi berupa trenggiling telah dilakukan penyitaan.
Penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan atau tahap I.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menjerat tersangka NM alias O dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di halaman kampus ULM Banjarmasin, Kamis (1/10/2020) pukul 19.00 Wita. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor : Bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dihadiri Duta Besar Palestina, Ini Rundown Aksi Bela Palestina di Lapangan Murdjani Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Besok Subuh Aksi Bela Palestina di Murdjani, Steril dari Atribut Parpol-Capres-Caleg
-
Lingkungan3 hari yang lalu
Mahasiswa Kehutanan ULM Ajak Pelajar SDN 1 Guntung Manggis Tanam Pohon
-
Olahraga2 hari yang lalu
161 Pesilat Berlaga di Kejuaraan Dewasa se Kabupaten Banjar KONI Cup 1
-
RELIGI2 hari yang lalu
BKPRMI Banjar Gelar Pelatihan Leadership Management Dakwah
-
Bisnis2 hari yang lalu
Enam Lintasan Social Bowling, Arena Permainan Baru di Timezone Q Mall Banjarbaru