Kriminal Banjarmasin
Perniagaan Satwa Dilindungi Trenggiling, NM Dibawa Polisi

Tersangka berinisial NM alias O, warga Sungai Jingah RT 002 RW 001 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan.
“NM alias O diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 1 ekor satwa dilindungi berupa trenggiling dalam keadaan hidup,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, Sabtu (3/10/2020).
Disebutkan, tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel. Sedangkan barang bukti berupa 1 ekor satwa dilindungi berupa trenggiling telah dilakukan penyitaan.
Penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan atau tahap I.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menjerat tersangka NM alias O dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di halaman kampus ULM Banjarmasin, Kamis (1/10/2020) pukul 19.00 Wita. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor : Bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Soroti Kasus Mama Khas Banjar, Berry: Aparat Ngotot, Pemerintah Diam, Siapa Bela UMKM?
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Polisi Tetapkan Syarifah Hayana Tersangka Kasus Netralitas Pemantau PSU
-
Hukum2 hari yang lalu
Mama Khas Banjar Tutup Akibat Pidana, Negara Belum Hadir Berikan Pendampingan ke UMKM
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Menteri UMKM Jadi “Amicus Curiae” Sidang Kasus Mama Khas Banjar
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Menteri UMKM: Pemberian Pidana Tidak Tepat untuk Kasus Mama Khas Banjar
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang lalu
Bupati Kapuas Tinjau Jembatan Tirusan, Target Perbaikan Akhir Bulan Selesai